Pertemua bersama Pemprov Maluku dan Tim Kemenko Polhukam bertempat di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur setempat, Rabu (23/3/2022) |
Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
melakukan pertemuan bersama di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur setempat,
Rabu (23/3/2022).
Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut dalam rangka membahas
tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional
(M-LIN).
Rapat dipandu Asisten
I Pemerintahan dan Kesejahteraan S. E. Huwae, dihadiri Staff Ahli Bidang
Ketahanan Nasional Ahmad Sajili, Staff Ahli Bidang SDM dan Teknology Kemenko
Polhukam Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman A.
Simatupang.
Kemudian, Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie, Asisten II
Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie
menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Kemenko Polhukam
yang berkesempatan datang ke Maluku
untuk membahas M-LIN. Ia pun menyampaikan beberapa hal.
Pertama, Pemprov Maluku telah menyiapkan dokumen Grand
Design dan dokumen Studi Kelayakan M-LIN. Kedua dokumen itu telah disampaikan
kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor
523/349 tanggal 26 Januari 2021.
“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan
pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut
menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat
dilakukan oleh Pemerintah pusat,” urainya.
Mengenai penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar
tersebut, lanjut Sadli, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan
masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desemebr 2020, juga terdapat 105
sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk
650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.
“Untuk mendukung M-LIN, telah dilakukan program kegiatan
pemberdayaan masyarakat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Terkait penyiapan SDM, hingga saat
ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa
yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,” tutup Sadli.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis perkembangan informasi M-LIN.
Ia menyatakan, asal mula kebijakan LIN berawal dari pidato
Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku ditetapkan sebagai LIN” saat pembukaan
Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010.
Sejumlah progres pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri
KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang
Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku
sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.
“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN? Pada saat
Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di
Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference.
Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan
dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk
menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar
Haris.
Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan
dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk
dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan
(WPP). Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya)
715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).
“Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama
terpenuhi,” jelas Haris.
Syarat kedua, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20
persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang
Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024. “Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta
ton per tahun. Sedangkan tiga WPP DI Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun.
Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga
WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” pungkas Haris.
Ketiga, lanjutnya, produksi perikanan minimal 9 persen.
Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat
sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari
produksi ikan nasional.
“Syarat ketiga juga terpenuhi,” lanjut Haris.
Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan
terpadu di daerah. Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN
Tantui Ambon dan Kota Tual. “Sehingga dari empat syarat diatas, Maluku memenuhi
syarat. Belum tentu provinsi lain memenuhi sekaligus empat syarat tersebut,”
tutup Haris.
Menanggapi paparan diatas, Staff Ahli Bidang Ketahanan
Nasional (Kemenko Polhukam) Ahmad Sajili merasa yakin dengan potensi ikan di
perairan laut Maluku, entah potensi dari segi jumlah maupun kandungan nutrisi
daging, yang membuat konsumen doyan mengkonsumsi ikan dari perairan Maluku.
Dari potensi itulah, pihaknya akan mencari peluang agar
M-LIN bisa terwujud. Namun secara umum, hasil pertemuan akan disampaikan tim ke
Menko Polhukam Mahfud MD.
“Mari kita sama-sama. Hal-hal teknis tentunya pemerintah
daerah yang tahu. Kan master plan-nya sudah ada! Kita mencari apa (Peluang)
yang kita lobi pak? Karena apapun itu masukan, apalagi sekarang kan orang butuh
apa yang bisa dijual? Saya melihat, ini potensi Maluku. kedepan apa yang harus
kita harapkan, nanti kami coba dari segi pendekatan. Saya rasa ini menjadi
sebuah dorongan. Saya sudah yakin kemampuan ikan disini dengan migrasi ikan
Tuna, apalagi ada Sirip Biru. Inikan satu pasaran yang mungkin hanya ada di Pulau
Seram yang migrasinya tiap tiga bulan,” pungkas Sajili.
Sebagai informasi, di masa pemerintahan Presiden Joko
Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan M-LIN.
Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP
dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015.
Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada
Buku III Agenda Pembangunan Wilayah.
Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No.
B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desemeber 2014 sebagai Izin Prinsip untuk
Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP.
Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan
Pemda Maluku. Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni
2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN
Maluku.
(dp-19)