![]() |
SADAR gelar aksi demo damai di kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com – Solidaritas Anak
Daerah Aru (SADAR) menggelar aksi demo damai di kantor Bupati dan DPRD
Kepulauan Aru.
Aksi SADAR itu guna menyikapi tidak
terlibatnya daerah setempat dalam program Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Pantauan Dharapos.com di Aru, Kamis
(17/9/2020) aksi tersebut berlangsung pada pukul 11. 00 WIT.
Dalam orasinya, koordinasi aksi,
Jonias Galanggoga mengatakan, aksi demonstrasi damai yang di gelar hari ini
merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat Aru terhadap program Pemerintah Pusat
(Pempus) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap LIN.
Karena menurut mereka, masyarakat
kepulauan Aru mengharapkan kebijakan LIN dapat membawa dampak positif bagi
masyarakat Aru secara keseluruhan.
“Bagi kita LIN sangat penting
bagi kesejahteraan masyarakat, sebab keunggulan komparatif Kepulauan Aru adalah
pada sektor perikanan. Lantas kenapa Aru tidak di akomodir dalam LIN?” tanya
Jonias dalam orasinya.
Namun, lanjut dia, setelah mengikuti
secara saksama pemaparan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam dialog
konsultasi publik secara virtual yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku dengan
topik “Grand Design Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional pada 9 September 2020
tersebut, maka secara tidak langsung sangat menimbulkan kekecewaan yang
mendalam bagi se-antero masyarakat Aru. Karena, tambah dia, dalam rancangan
cetak biru kebijakan M-LIN, kepulauan Aru tidak menjadi salah satu daerah fokus
pengembangan perikanan tetapi hanya sebagai daerah pengumpul.
“Ini kan konyol. Secara secara
langsung, kita (Aru, red) tidak dianggap apa-apa. Padahal dunia ini tahu bahwa
laut Kepulauan Aru merupakan surga bagi para pencari ikan. Pempus dan Pemprov
harus jujur akui ini. Kenapa Maluku Tengah (Masohi) yang diakui. Aru
tidak?,” teriaknya di depan Wakil Bupati setempat, Muin Sogalrey.
Jonias juga mengingatkan, kebijakan
LIN ini tidak di politisir, Kepulauan Aru tidak dijadikan sebagai sapi perah,
yakni sebagai daerah pengumpul ikan untuk selanjutnya dibawa ke industri
perikanan yang ada di pulau Ambon.
“Ini kebijakan tidak adil dan sangat
diskriminatif,” kecamnya.
Menurut Jonias, sebagai daerah
produsen ikan terbesar, kepulauan Aru harusnya menjadi the first point dari
kebijakan LIN untuk mengakhiri praktik eksploitasi perikanan yang tidak adil
yang terjadi selama ini di wilayah itu.
“Dalam grand design kebijakan
M-LIN, belum terlihat secara jelas pendekatan praktis pengelolaannya seperti
apa. Apakah dengan cara budidaya perikanan ataukah murni perikanan tangkap dan
berapa besar dampak ekonominya bagi masyarakat dan bagi Pendapatan Asli Daerah.
Ini mestinya dijelaskan secara terperinci termasuk sampai kepada berapa persen
nelayan dari total nelayan Maluku yang diberdayakan baik dengan cara budidaya
perikanan maupun perikanan tangkap,”tandasnya
Perlu diketahui, kata dia, laut
Kepulauan Aru adalah “petuanan adat” milik masyarakat kepulauan Aru sebelum
Republik Indonesia berdiri sehingga pengambilan kebijakan nasional terkait
pengelolaan sektor perikanan di laut kepulauan Aru tanpa melibatkan masyarakat
dan pemerintah kabupaten kepulauan Aru adalah tindakan pembangkangan terhadap hukum
adat masyarakat Kepulauan Aru.
“Jelas ini nampak. Dan kami
anak-anak adat Aru, pemerintah dan pemangku adat tidak akan tinggal diam. Kami
akan terus bergerak untuk kebijakan LIN yang terkesan tebang pilih. Kalau
seruan kami ini tidak di dengar pempus dan Pemprov, maka langkah adat akan
kami tempuh yakni mensasi laut Arafura,” kecamnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan
Aru, Muin Sogalrey dan DPRD usai menerima tuntutan pendemo di pelataran kantor
Bupati maupun DPRD setempat berjanji akan menindaklanjuti permintaan para
pendemo tersebut.
“Kami akan berkoordinasi untuk
menindaklanjuti permintaan para pendemo ini. Baik di Pempus hingga Provinsi.
Kami tidak akan tinggal diam. Kita akan hadir untuk jawab permintaan masyarakat
tentang LIN hari ini,”ungkap Politisi PDI-P itu.
Diketahui tuntutan pendemo,
berdasarkan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang
di Perbolehkan.
(dp-31)