Politik dan Pemerintahan

Sekda Malra : Recofusing Anggaran Telah Sesuai Prosedur

10
×

Sekda Malra : Recofusing Anggaran Telah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Sekda Malra A Yani Rawairn
Sekda Maluku Tenggara, A. Yani Rahawarin 

Langgur, Dharapos.com – Sekertaris
Daerah Maluku Tenggara, A. Yani Rahawarin menegaskan bahwa recofusing anggaran yang
dilakukan Pemerintah daerah telah sesuai prosedur.

Kebijakan tersebut telah dilakukan berdasarkan
regulasi yang ada.

“Jadi, apa yang menjadi perdebatan
pada lembaga legislatif beberapa waktu lalu sebetulnya hanya pada persoalan
teknis, sebab recofusing anggaran yang dilakukan itu sudah sesuai ketentuan dalam
aturan yang berlaku,” demikian ditegaskannya dalam konferensi pers, Kamis
(12/8/2021).

Sekda kemudian merincikan sejumlah
aturan yang mendasari dilakukannya recofusing anggaran.

Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2020.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan,
Nomor: 12 Tahun 2020, Kepres, Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Covid-19 serta beberapa peraturan menteri lainya.

Ditambah dengan Peraturan Gubernur
Maluku Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Penggunaan Pelaksanaan dan Pertanggung
Jawaban Anggaran serta Monitoring Evaluasi Anggaran Bersifat Khusus Akibat
Covid-19.

“Seluruh relokasi dan recofusing
anggaran dilakukan pada pertengahan Maret di mana terjadi wabah Pandemi
Covid-19 yang melanda se-antero republik ini. Maka berdasarkan kondisi tersebut
maka pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
melakukan refokusing anggaran,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *