Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse |
Ambon, Dharapos.com – Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse
memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Maluku Tahun 2022, yang kembali santer diberitakan.
Ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (7/3/24) Ririmasse
menegaskan bahwa terhadap temuan dimaksud sudah ditindaklanjuti dan
diselesaikan.
“Dapat disampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu
sudah selesai dan sudah ditindaklanjuti serta sudah di release BPK RI
Perwakilan Maluku secara resmi pada tanggal 12 januari lalu” kata Sekkot.
Dirinya mengakui temuan tersebut memang ada, tetapi sudah
ditindaklanjuti Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian maupun surat
pernyataan pertanggungjawaban Mutlak dan disetor secara bertahap ke Kas Daerah.
“Memang ada temuan tetapi sudah ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Kota Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat
pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku secara
bertahap,” ungkap Sekkot.
Menurutnya, hal ini tidaklah menjadi masalah, karena ada niat
baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI
Perwakilan Maluku.
“Saya rasa tidak ada masalah karena sudah ada niat baik
pemerintah melakukan itu,” tandasnya.
Dirinya berharap dengan penjelasan tersebut maka tidak ada
polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku,
sebab telah ditindaklanjuti Oleh Pemerintah Kota Ambon, sekaligus Ririmase
mengajak semua pihak supaya dapat mengakses semua data dan informasi hasil
pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Propinsi Maluku supaya
tidak ada lagi multi tafsir.
(dp-53)