Jakarta, Dharapos.com – Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi
Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon
I dan Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI untuk hadir pada 28
September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas.
Siaran Pers Humas MA yang diterima Dharapos.com, Rabu (28/9/2022) menyebutkan kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut
sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun
dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia
dan rotasi pegawai di lingkungan MA RI.
Berbarengan dengan itu, Ketua MA M Syarifuddin dan Wakil Ketua
Bidang Non Yudisial Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk
melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan
integritas dan pengucapan Kkembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen
bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta
mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Selain pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang
akan dilakukan oleh Sekretaris MA sesuai dengan instruksi Ketua antara lain
agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan
juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta
sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan MA
Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan
Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat
serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai
suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran
perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.
Selain itu, Sekretaris MA juga meminta kepada para
Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di
Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin
kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris MA menyampaikan
bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan
pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.
Selanjutnya, dia juga berpesan kepada seluruh aparatur
pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Di akhir sambutan, Sekretaris MA meminta seluruh satuan
kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti
dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut.
(dp-31)