Dobo, Dharapos.com – Sidang tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Karey terhadap warga Desa Apara kembali digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, Selasa (9/12/2025).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Edo Hendra Setiawan S.H didampingi Petra Gilang Ramadan, S.H. bersama Malvin Edi Darma S.H selaku Hakim Anggota berlangsung terbuka untuk umum, namun dalam pengamanan ketat aparat keamanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stephen Ledwig Pakpahan, S.H. dalam agenda sidang kali ini membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Rahmadan Djerumpon.
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai tindakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah memenuhi unsur Pasal 351 penganiayaan yang mengakibatkan dua korban dari Desa Apara mengalami luka goresan.
JPU juga menyoroti motif yang diduga berawal dari perselisihan terkait batas petuanan laut.
Atas pertimbangan kondisi korban, alat bukti, keterangan saksi, serta dampak sosial yang muncul, JPU menuntut terdakwa Rahmadan Djerumpon dengan hukuman empat bulan penjara dengan dikenakan denda Rp5000 rupiah.
Merespon itu, penasihat hukum terdakwa Yohanes Romodi Ngurmetan, S.H. menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi).
Ia menilai ada sejumlah keterangan saksi yang perlu diklarifikasi serta menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi spontan karena ada sebab akibat dan bukan tindakan yang direncanakan.
Majelis Hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda pleidoi pada Senin (15/12 /2025) pukul 10.00 Wit.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kepulauan Aru karena kedua desa yaitu Apara dan Karey sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam perselisihan terkait batas wilayah laut yang mana adalah milik desa Karey seutuhnya.
Dan itu sudah menjadi turun temurun dari dulu hingga sekarang jadi tempat mencari bagi desa Karey dan 13 desa jasirah Arsetim.
(dp-31)













