Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo, Terungkap Dugaan Skandal Oknum Pegawai

236
×

Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo, Terungkap Dugaan Skandal Oknum Pegawai

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo

Dobo, Dharapos.com – Sidang perdana kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (8/10/2025) berlangsung memanas.

Di tengah jalannya persidangan, terungkap fakta mengejutkan yang menyeret nama seorang oknum pegawai Pengadilan setempat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan dan di dampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma, Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum terdakwa JP meminta agar sebuah rekaman video yang berkaitan dengan kasus ini dapat diputar di ruang sidang.

Rekaman tersebut diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas antara saksi korban berinisial MP yang juga pegawai pengadilan dengan seorang pria berinisial RA.

“Rekaman ini penting sebagai bahan pembuktian terkait motif dan latar belakang peristiwa,” ujar Ngurmetan di hadapan Majelis Hakim.

Hakim kemudian memutuskan pemutaran video tersebut ditunda hingga sidang berikutnya pada 15 Oktober 2025, dengan alasan menjaga privasi para pihak.

Pihak keluarga terdakwa mengaku keberatan dengan sejumlah keterangan saksi korban MP yang dianggap tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait tuduhan adanya tindakan kekerasan berupa cekikan terhadap korban.

“Kami membantah keterangan itu, tidak benar ada cekikan seperti yang dikatakan,” tegas Mainta Patikaloba yang juga kakak terdakwa JP.

Ia menjelaskan, konflik ini berawal dari dugaan perselingkuhan antara MP dan RA yang kemudian dipergoki oleh istri dari RA yaitu SP (alm) pada sebuah kamar hotel di Kota Ambon.

Peristiwa itu kemudian berlanjut pada adu sindir di media sosial antara keluarga terdakwa dan pihak korban, hingga akhirnya berujung pada insiden penganiayaan.

Sementara itu, meski sempat tegang, sidang berjalan aman dan tertib. Majelis hakim bahkan mendorong agar kedua belah pihak menempuh jalur damai, mengingat korban dan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga.

Namun, keluarga terdakwa menilai perdamaian baru bisa dilakukan apabila ada kompensasi atas kerugian yang dialami terdakwa selama menjalani masa tahanan.

“Selama kasus ini berjalan, terdakwa kehilangan mata pencaharian sebagai pedagang kue di pelabuhan dan pasar. Kalau mau damai, harus ada ganti rugi materiil dan moril,” kata Mainta.

Kuasa Hukum Terdakwa, Romodi Ngurmetan dalam pernyataannya lantas menyinggung dalam hukum pidana ada dikenal dengan Teori Conditio Sine Qua Non. Asas ini menjelaskan suatu tindakan merupakan sebab dari akibat yang dilakukan.

“Artinya tindakan yang di lakukan oleh klien kami berawal dari perselingkuhan antara saksi korban MP dan saudara RA pada Maret 2022 lalu di salah satu kamar hotel di Ambon yang dibuktikan dengan rekaman video. Selanjutnya, saudara RA dan saksi korban MP juga membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi korban MP tidak pernah berhubungan dengan saudara RA,” singgungnya.

Namun kenyataannya, hubungan saksi korban dan RA terus berjalan hingga istri RA (SP, red) yang merupakan saudara kandung terdakwa sakit dikarenanakan memikirkan hubungan gelap suaminya (RA, red) dengan saksi korban MP yang ternyata jalinan asmara itu masih terus berjalan secara diam-diam.

“Padahal SP (istri RA) yang sendiri menemukan perselingkuhan suaminya dengan saksi korban MP secara nyata-nya pada tahun 2022 lalu,” urainya.

Kemudian pada 2024, dua hari sebelum SP meninggal dunia, suami dari Mainta Patikoloba (kakak terdakwa) yang bertugas di pelabuhan Yos sudarso Dobo memergoki RA mengantarkan saksi korban MP menaiki KM Labobar padahal SP, istri dari RA sementara sekarat di rumah.

Puncaknya sebelum menikah dengan RL, saksi korban MP sudah menggunakan fasilitas milik RL. Bahkan belum terlalu SP meninggal dunia, saksi korban MP sudah masuk ke kediaman RL. Lalu mengeluarkan pernyataan mengundang emosional keluarga almarhum melalui media sosial.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *