Utama

Sidang Lanjutan KIP Maluku “Gali” 2 Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando

20
×

Sidang Lanjutan KIP Maluku “Gali” 2 Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando

Sebarkan artikel ini

KIP Maluku Sidang 2
Momen sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual, di PN Ambon, Jumat (20/8/2021)


Ambon,
Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan
sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual.

Sidang
dengan agenda menggali aduan Aziz Fidmatan selaku pemohon terkait keberadaan 2
alat bukti utama tersebut berlangsung di ruang Kartika Lantai 1, Gedung
Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/8/2021) sejak pukul 10.15 Wit.

Dipimpin
Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad,
ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Sidang
penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku ini kembali mempertemukan Pemohon
atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku
selaku Badan Publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Pada tahapan
sidang, K
etua dan 2 Anggota Majelis menggali
informasi terkait 2 alat bukti surat
perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Tayando, Tual kepada Aziz Fidmatan selaku pemohon.

Sejumlah
fakta menarik pun terungkap dalam tahapan tersebut.

Salah
satunya, menurut penuturan pemohon, dirinya datang  ke Ambon bersama Akib Hanubun selaku ketua panitian
pembangungan di minggu ke empat Oktober 2008 untuk melakukan penandatangan
surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru
(USB) SMA Tayando, Tual antara pihak panitia dengan Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Provinsi Maluku.

Salah
satu bukti yang dibeberkan pemohon memperkuat penandatanganan surat perjanjian
dilakukan Oktober 2008 yaitu adanya surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku No : 
425.11/833/08 tanggal 12 Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan
sekolah dimaksud.

Fakta
lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam surat perjanjian yang
ditandatangani bulan Oktober 2008 yaitu Syukur Moni.

Hal itu
diperkuat salinan putusan pengadilan PN Ambon atas kasus ini sebagaimana
pernyataan saksi Hamid S. bahwa PPK atas proyek pembangunan SMA Tayando Tual
adalah Syukur Moni.

Majelis
sidang selanjutnya, menggali surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal
Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando Tual yang ditandatangani pada
27 Juni 2008.

Dalam
surat perjanjian ini, Aziz selaku pemohon juga diminta menjelaskan secara
singkat termasuk keberatannya atas dokumen dimaksud.

Faktanya,
Majelis kemudian mempersoalkan beberapa hal, salah satunya soal kop dari surat perjanjian
yang tak berlogo Pemerintah Provinsi Maluku termasuk nomenklatur yang berbeda.

Fakta
lainnya, nama dari PPK juga menjadi sorotan Majelis KIP.

Pasalnya,
PPK pada surat perjanjian yang ditandatangani bulan Oktober 2008 sebagaimana beberapa
bukti yaitu Syukur Moni. Sementara dalam surat perjanjian yang ditandatangani 27
Juni 2008, PPK-nya adalah B. A. Jamlaay.

Serta
beberapa pengungkapan fakta lainnya.

Atas fakta-fakta
yang disampaikan pemohon, Majelis kemudian membuka ruang bagi termohon dalam
hal ini badan publik Dinas Dikbud Maluku yang diwakili Sekretaris Dinas Husein,
S.Pd.

Namun
Termohon, tak memberikan tanggapan. Majelis pun menutup sidang.

Sidang
akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari
Termohon.

Majelis
juga menjadwalkan pemanggilan para pihak seperti Pemerintah Kota Tual dalam hal
ini Wali Kota Adam Rahayaan dan Sekda Yani Renuat serta beberapa pihak lainnya.

Perlu
diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas
Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian
(MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam
suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat
perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang
diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia
pembangunan dan PPK.

Kedua
surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya,
berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan
pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan
Oktober 2008.

Saat
itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari
Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat
disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Disposisi
ini meninfaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku No :  425.11/833/08 tanggal 12
Oktober 2008 terkait rencana pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Adapun
bukti disposisi dan surat dari Dinas Dikbud Maluku tersebut masih disimpan Aziz
Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya
lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu
hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa
untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak
terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil
langkah hukum.

Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian
mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas
keberadaan 2 dokumen dimaksud.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *