Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPO vs Polres Aru: Pemohon Bacakan Replik

4
×

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPO vs Polres Aru: Pemohon Bacakan Replik

Sebarkan artikel ini

Sidang Prapid Tersangka TPPO vs Polres Aru


Dobo, Dharapos.com
– Sidang perdana Praperadilan yang dimohonkan
Tersangka Kasus TPPO MAB melalui kuasa hukumnya Grasandi Renfaan, SH melawan
Kepolisian RI dalam hal ini Polres Aru resmi digelar di Pengadilan Negeri Dobo,
Senin (9/10/2023).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Bicterzon Welfare Hutapea SH.,
MH.

Gasandi R. Renfaan SH, selaku penasehat hukum hadir mewakili
Tersangka TPPO MAB.

Sementara pihak termohon diwakili satu personel dari Polres
Aru dan tiga personel dari Polda Maluku.

Tampak keluarga MAB turut hadir dalam rangka memberikan
dukungan moril serta sejumlah awak media

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon
yang keberatan atas penetapan status tersangka oleh termohon yang dinilai tidak
sesuai dengan prosedural dan cacat hukum.

Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar pemohon mengajukan
Praperadilan.

“Bahwa dalam penanganan kasus ini oleh penyidik pemohon
melihat adanya dugaan banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas diri
pemohon,” demikian replik Pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut.

Kemudian, soal tidak jelasnya siapa yang menjadi pelapor dan
menjadi korban dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT. Reskrim
Polres Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang berdampak pada penetapan
tersangka atas diri pemohon.

Pemohon juga keberatan, atas tidak dilakukannya penyelidikan
oleh Penyidik pada laporan polisi nomor: LP/GAR/A/02/VI/2023/SPKT.RESKRIM
POLRES Kep. Aru/Polda Maluku tanggal 20 Juni 2023 yang mengakibatkan cacat
prosesdur dalam keputusan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka serta
penangkapan dan penahanan.

Di akhir dari repliknya, Pemohon meminta Majelis Hakim yang memeriksa,
mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohinan pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon dalam Penetapan Tersangka,
Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Mores Anton Beruat adalah tidak sah
dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan
Penetapan Tersangka disertai penyidikan atas diri pemohon tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah Segala keputusan atau penetapan yang
dilakukan lebih lanjut terkait dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan
baru oleh termohon dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan penetapan
tersangka penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon

4. Memerintahkan kepada pemohon kepada termohon untuk segera
dan seketika mengeluarkan pemohon mores Anton beruat dari tahanan sejak putusan
Ini diucapkan

5. Menghukum termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat
tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon yang tidak sah dan tidak
berdasar hukum.  

Sidang dimulai pukul 10.00 Wit  hingga berakhir pukul Jam 12.00 Wit.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *