Dobo, Dharapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, akan menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (18/12/2025).
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menetapkan Annisa Novianti Agis (ANA) sebagai terdakwa.
ANA didampingi tim penasehat hukum masing-masing Hery Albert Gardjalay, SH., MH., Corneles Victor Adriansz, SH., MH., dan Ari Jerfatin, SH.
Sebelumnya, JPU Kejari Aru menuntut ANA dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 200 juta rupiah atau subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menjelang pembacaan putusan atas kliennya, salah satu tim penasehat hukum ANA yakni Ari Jerfatin, S.H angkat bicara.
Ia pun berharap agar nantinya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara TPPO ini dapat membuat keputusan yang penuh rasa keadilan bagi semua pihak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Ari lantas membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang pembuktian di selama proses persidangan berlangsung.
Salah satunya, terdapat fakta dari alat bukti saksi yang dihadirkan oleh JPU dimana hampir semua saksi memberikan keterangan yang berpeluang meringankan terdakwa dari unsur dalam UU TPPO.
“Bahkan keterangan antara saksi-saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan salah satu saksi lainnya yang juga dihadirkan JPU,” bebernya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Begitupun, lanjut Ari, terkait dengan alat bukti surat yang dihadirkan oleh JPU hanyalah foto copy, bukan surat yang asli.
Belum lagi barang bukti yang disebutkan oleh JPU dalam perkara ini tidak mampu diperlihatkan fisiknya dalam persidangan. JPU hanya mengklaim dengan menyebutkannya ada dalam daftar alat bukti.
“Tentunya ini merupakan fakta-fakta dalam persidangan dimana alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan JPU tidaklah balance atau saling bertolak belakang. Maka kami menduga bahwa perkara ini dari awal proses penyelidikan hingga penyidikan dipaksakan untuk berproses sampai ke Persidangan bukan untuk penegakan hukum tapi ada motif lain,” nilainya.
Menurut Ari, seharusnya JPU berkaca pada kasus TPPO Rumah Karaoke New Paradise Dobo.
Dalam hal ini, mantan Kasi Pidum Kejari Aru inisial IMH diduga memanfaatkan kasus TPPO untuk dijadikan ATM berjalan dan dugaan ini terbukti diungkap sendiri secara blak-blakan oleh terpidana Chong Paradise dan istrinya Win di ruang kerja Kalapas Dobo disaksikan langsung oleh kasi Datun Megy Salay, SH, MH dan Kasi Intel Faisal, SH, MH bersama tiga wartawan.
Satu hal yang menguatkan dugaan pihaknya yaitu mengenai adanya motif lain selain penegakan hukum dalam perkara ANA ini berkaitan dengan tuntutan JPU yang meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara menyatakan terdakwa ANA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPO dan meminta agar ANA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Denda 200 Juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
“Menurut kami tuntutan tersebut sangatlah tidak adil, karena status klien kami sama dengan terpidana Chong Paradise di kasus TPPO yang di vonis 3 tahun 6 bulan. Kok kenapa klien kami dituntut seberat itu,” heran Ari.
Ia menilai tuntutan ini sangatlah berbeda dari tuntutan pada perkara/kasus yang sama sebelumnyan dengan terdakwa yang berbeda beda.
Namun sebagai tim penasehat hukum ANA, pihaknya berkeyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sama sekali tidak terikat dengan tuntutan JPU.
“Dan kami juga percaya dan berharap bahwa dari Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki integritas dan kredibilitas yang sangat baik sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Kepulauan Aru,” pungkas Ari Jerfatin menutup pernyataannya.
(dp-31)













