Daerah

Soal Berita Kaburnya 3 Pekerja Wanita, Pengelola New Paradise Beri Klarifikasi

7
×

Soal Berita Kaburnya 3 Pekerja Wanita, Pengelola New Paradise Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

New Paradise


Dobo,
Dharapos.com
– Pengelola tempat hiburan malam (THM) New Paradise resmi
menyampaikan tanggapan atas pemberitaan media online Dharapos.com berjudul
 “Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali
Kabur,
  Apa Kabar Polres Aru?”
terbitan 3 Agustus 2023.

Berikut isi lengkap
pernyataan klarifikasi yang disampaikan kepada Redaksi Dharapos.com.

Perkenankan
kami A. Winda Lily pemilik sekaligus penanggung jawab Tempat Hiburan Malam
(THM) New Paradise, bertindak atas nama diri sendiri, keluarga serta manajemen,
ingin menyampaikan tanggapan sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab
sehubungan dengan pemberitaan Media Dhara Post dengan judul “Wanita
Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, 
Apa Kabar Polres Aru?” yang disiarkan pada Kamis, 3 Agustus 2023
dengan pertimbangan sebagai berikut;

1.     Bahwa artikel yang dimuat Media Dhara
Post pada rubrik Hukum dan Kriminal pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan judul
“Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, Apa Kabar Polres
Aru?” adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas
keseluruhan isinya serta tidak didasarkan atas fakta-fakta yang sesungguhnya
terjadi. Terlebih informasi bahwa tiga pekerja rumah karaoke New Paradise pada
akhirnya melarikan diri karena dilatarbelakangi menjadi korban kekerasan psikis
selama bekerja hingga sejumlah indikasi lainnya,  adalah tidak benar.
 

2.     Bahwa informasi kaburnya tiga pekerja
New Paradise sebagai kabar yang ramai dibicarakan dikalangan masyarakat di Kota
Dobo adalah tidak benar, karena informasi malah menjadi heboh dan terkesan
dibesar-besarkan setelah diberitakan oleh wartawan Media Dhara Post dengan
hanya memanfaatkan informasi dari akun Instagram (IG) New Paradise Official,  serta akun erikae258 tanpa mengecek kebenaran
informasi tersebut kepada sumber resminya.
 

3.     Bahwa wartawan Dhara Post tidak
pernah mengkonfirmasi kepada kami pihak New Paradise terkait penyebab atau
alasan kaburnya ketiga pekerja dari tempat kerjanya sehingga hanya
mengira-ngira dan memberitakannya secara sepihak dan tidak berimbang.

4.    Bahwa sebagai pimpinan, kami
menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan dan/atau pen penyekapan terhadap
para pekerja seperti yang disebutkan dalam pemberitaan Dhara Post, atau bahkan
menjerat para pekerja dengan hutang. Yang menyebutkan mereka terjerat hutang
adalah informasi dari Kepolisian, padahal kami tidak pernah menjerat ketiganya
atau pramuria lain dengan hutang. Sejak New Paradise beroperasi sejak tahun
2021 hingga sekarang belum pernah ada kejadian penganiayaan atau penyekapan
atau pramuria terjerat hutang seperti yang disebutkan.

5.    Bahwa Media Dhara Post terlalu
terdensius dalam pemberitaan karena dengan sengaja mengangkat kembali kasus
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak dibawah
umur di tempat hiburan umum pada tahun 2021, padahal kasus tersebut tidak
pernah terjadi. Dengan mengangkat kembali berita itu maka Media Dhara Post
ingin menggiring opini seakan-akan di Rumah Karaoke New Paradise terjadi banyak
masalah.

6.    Bahwa Media Dhara Post harus meminta
maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan
judul “Wanita Pekerja THM New Paradise Kembali Kabur, Apa Kabar Polres
Aru?” yang terkesan menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka
waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi
perhatian Pimpinan dan tim Dhara Post untuk meneguhkan makna pers itu sendiri
yang termaktub pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),  dan peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-/DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers
(Kode Etik Jurnalistik) pasal 3 ayat (1) UU Pers dan pasal 1, 2, 3, 10 Kode
Etik Jurnalistik.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *