Utama

Soal Demo Di Kantor INPEX, Pemkab MTB Nilai Ada Pesan Sponsor

12
×

Soal Demo Di Kantor INPEX, Pemkab MTB Nilai Ada Pesan Sponsor

Sebarkan artikel ini
Sekda Malaka Bru
Mathias Malaka

Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat menyesalkan aksi demo sekelompok masyarakat yang dinilai sebagai pesan sponsor dengan mengatasnamakan masyarakat Tanimbar di depan Kantor Inpex dan Kedutaan besar Jepang di Jakarta belum lama ini.

Dimana inti dari tuntutan tersebut, mereka menolak dengan tegas pembangunan LSB di Petuanan desa Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan, karena lahan tersebut merupakan hak masyarakat sesuai UU.

Sekretaris Daerah MTB – Mathias Malaka saat di temui mengakui jika aksi tersebut sangat bertentangan, apalagi ada pula anggapan bahwa perusahaan Inpex  dinilai sebagai aset milik asing.

Terhadap aksi itu, Sekda menyayangkan sikap tersebut, karena kelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai perwakilan masyarakat MTB itu tidak mengetahui benar proses-proses yang terjadi selama ini.

“Kami memang sempat dilaporkan soal ada sekelompok masyarakat yang melakukan aksi demo di depan kedutaan Besar Jepang maupun Inpex. Itu sebenarnya hak mereka tetapi kita sangat sayangkan bahwa mereka mestinya mengikuti proses-proses tersebut, sehingga paham benar. Mengapa sampai demikian? Karena saya memang selama ini terlibat langsung dalam proses-proses itu sehingga kita tahu benar soal itu,” jelasnya.

Aksi demo tersebut dinilai sebagai akibat dari pesan sponsor dari pihak-pihak tertentu, yang diduga kuat turut serta dan berusaha untuk mempekeruh suasana, ditengah kesibukan Pemerintah dan Inpex melewati sejumlah tahapan menyogsong beroperasinya Blok gas Abadi Masela.

“Dan itu memang pesan-pesan sponsor yang disampaikan person maupun kelompok-kelompok kepentingan tertentu, maka saya mau sampaikan bahwa kita siap dalam rangka menyambut perubahan-perubahan di daerah ini, sehingga saya ajak dinilakita semua untuk mari kita dukung kegiatan ini sepenuhnya,” bebernya.

Sekda mengatakan, suatu daerah tidak akan mengalami perubahan dalam hal kemajuan yang signifikan, jika investasi selama ini hanya bersumber dari pemerintahan. Pengalaman membuktikan jika suatu daerah dapat berkembang cepat, apabila investasi lebih banyak didominasi pihak swasta.

“Penjelasan SKK Migas dan Inpex itu benar-benar sangat luar biasa, tetapi tiba-tiba saja muncul kasak kusuk dari pihak-pihak yang sebenarnya tidak paham benar. Mari kita ikui benar-benar proses ini, jangan dengar dari Jakarta karena mereka itu tidak tahu hal. Bahkan mereka malah melakukan tindakan-tindakan yang sangat bertentangan dengan apa  yang kita sudah jalani sekarang. Mereka bilang kita akan mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik petuanan, mana mungkin kita loloskan pembangunan ini dan hak-hak masyarakat diabaikan? Ini sangat tidak masuk akalkan? Tidak mungkin itu. Kan ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan, termasuk tahapan menyampaikan penjelasan berupa sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini para pemilik lahan. Karena itu jangan baru kita mulai terus sudah mulai muncul kasak-kusuk, karena mereka tidak memahami perkembangan semestinya. Yang Cuma saya mau sampaikan bahwa jangan lagi ada pesan sponsor atau sengaja dipengaruhi pesan-pesan sponsor tersebut. Soal demonstrasi dan lain-lain nda ada urusan itu, karena proses ini dilakukan melalui mekanisme yang benar dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kembali tegas Sekda.

Tentunya aksi ini sangat disesali oleh masyarakat MTB, apalagi tuduhannya yang dinilai kurang tepat.
Perwakilan SKK Migas wilayah Papua dan Maluku saat memberikan gambaran umum terkait Rencana pengadaan tanah dan pembangunan fasilitas darat(Logistic Supply  Base / LSB) pada tanggal 9 September 2015 kepada para pemilik petuanan di Saumlaki menjelaskan bahwa sebagaimana penerapan kaidah pengadaan tanah, SKK Migas dan Inpex berkomitmen untuk dalam hal  pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, akan menjunjung tinggi azas-azas yang terdapat di dalam UU No. 2 tahun 2012.

Azas-azas tersebut yakni: Azas Kemanusiaan, Keterbukaan, Kesepakatan dan Keikutsertaan dimana SKK Migas dan Inpex akan melibatkan masyarakat pemilik lahan dalam proses pengadataan tanah. Azas
Kemanfaatan yakni melalui program investasi sosial, kehadiran SKK Migas – Inpex di MTB memberikan manfaat positif bagi masyarakat disekitar, baik sebelum kegiatan pembangunan LSB maupun setelah kegiatan pembangunan.

Sementara azas kesejahteraan yang tetap dilakukan adalah bahwa pengadaan tanah untuk LSB akan memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat pemilik tanah sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2012 di mana nilai ganti kerugian harus layak dan adil.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *