![]() |
Sony Hendra Ratissa, S.Hut |
Saumlaki, Dharapos.com
Penebangan hutan melalui operasional HPH telah berlangsung, dan diharapkan dapat member dampak positif bagi masyarakat umum, terutama bagi masyarakat di sekitar hutan di mana HPH melakukan operasinya.
Pengoperasian HPH mestinya dikritisi sebagaimana lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 117.
Hal itu disampaikan ketua Fraksi PKPI DPRD Maluku Tenggara Barat Sony Hendra Ratissa, S.Hut, menyikapi pengoperasian HPH oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
Kritikan ini dimaksudkan agar hutan Yamdena tidak hanya dilihat dari segi manfaat produksinya.
“Hutan Yamdena perlu mendapat perhatian semua pihak, karena itu agar tetap lestari, maka mestinya fungsi hutan sebenarnya tidak hanya dilihat dari fungsi produksinya saja, tetapi juga fungsi sosial dan ekologi yang benar-benar diperhatikan sehingga hutan Yamdena dapat menjadi ikon daerah yang pantas dibanggakan masyarakat, serta menjadi warisan generasi berikutnya.” terangnya.
Untuk maksud tersebut, maka F-PKPI DPRD MTB menurut Ratissa, memandang perlu adanya perhatian serius untuk mengkritisi pengoperasian HPH tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan, dimana dalamnya dijelaskan secara detail tentang pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam SK Menhut itu adalah pengadaan tempat-tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Merujuk pada surat keputusan itulah, maka F-PKPI DPRD MTB mempertanyakan, sudah sejauhmana program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagaimana dimaksudkan dalam SK Menhut tersebut.
“Karena itu memang perlu dikritisi pengoperasian HPH, dengan maksud agar apa yang terkandung di dalam Surat Kemenhut 117 itu bisa terjawab, di mana program-program pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan. Program-program pemberdayaan dimaksudkan adalah pembangunan tempat-tempat ibadah, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Ini yang perlu terus dipertanyakan sehingga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar hutan tersebut dapat terjawab,” bebernya lagi.
Selain itu, Ketua Komisi C DPRD MTB ini juga mengatakan, bahwa mestinya HPH dapat mensejahterakan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan. Dimana pihak HPH perlu membangun Koperasi karyawan atau koperasi desa bagi desa-desa di sekitarnya, dengan demikian, masyarakat di sekitar lokasi bisa menikmati programdimaksud.
Hal itu pun tertuang jelas di dalam SK Menhut RI, sehingga minimal HPH dalam tanggung jawabnya dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.
“Kepada pemegang izin HPH, kami minta untuk harus mampu mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yang ada di sekitar hutan tempat di mana HPH melakukan operasinya, dengan memperhatikan dan membangun koperasi karyawan atau koperasi desa bagi desa-desa sebagaimana dimaksudkan. Ini tujuannya apa? Agar masyarakat di desa tersebut dapat diberdayakan dan disejahterakan. Hal ini pun tertuang di dalam SK Menhut RI, sehingga minimal hal ini menjadi perhatian pihak pemegang izin,” ujarnya.
Sebelumnya Ratissa juga mengatakan, baik Ilegal cutting maupun Pengoperasian HPH menjadi hal yang sangat merisaukan masyarakat. Apapun alasannya, illegal cutting maupun pembabatan hutan yang dilakukan HPH tetaplah berdampak pada penggundulan hutan.
(dp-18)