![]() |
Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Kelas A Provinsi Maluku Ema Blandina Lenunduan, SE |
Langgur, Dharapos.com – PT. Dafin Mutiara Ohoiwa dinilai
sangat baik dalam melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan meski belum 100 persen
dalam penerapannya.
Hal itu merujuk perusahaan tersebut dalam upaya memenuhi kepentingan
tenaga kerjanya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Meski secara umum, semua perusahan yang beraktivitas di dua
daerah baik Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual tidak 100 persen
melakukan maupun melaksanakan aturan ketenagakerjaan.
“Memang pasti ada kekurangannya walaupun tidak 100 persen
tetapi mereka (PT. Dafin Mutiara, red) telah berupaya mengikuti semua aturan
yang berlaku walaupun pada saat ini kita berada pada kondisi pandemi corona
yang mendunia,” akui Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Kelas A
Provinsi Maluku Ibu Ema Blandina Lenunduan, SE usai mengikuti rapat bersama
Komisi II DPRD Malra di Gedung Rakyat setempat, Jumat (19/3/2021).
Dan, sebagai penegak hukum bidang ketenagakerjaan, pihaknya
memahami itu apalagi dalam situasi pada saat ini.
Ema mengapresiasi manajemen PT. Dafin Mutiara yang terus
berkoordinasi ke pihaknya menanyakan aturan-aturan yang ada.
“Mereka terus bertanya kepada saya ibu apa yang belum
dibuat atau aturan apa yang kalau belum nanti disesuaikan oleh kami dan akan
kami buat,” pujinya.
Terkait UMP, Ema memastikan PT. Dafin Mutiara selama ini melaksanakan
kewajiban itu kepada para pekerjanya.
“Jadi berterimakasi karena perusahaan ini ada untuk
membantu masyarakat Maluku Tenggara dan sekitarnya,” tandasnya.
Ema juga mengapreasiasi pimpinan perusahan Dafin Mutiara
yang juga memberlakukan hal yang sama pada usaha lain miliknya yaitu Supermarket
Gota.
“Dua sampel ini bisa jadi contoh bagi perusahan-perusahan
lain di dua daerah ini dalam penerapan aturan ketenagakerjaan,” tukasnya.
Salah satu karyawan Dafin Mutiara Jack Deddy Jaflean ketika
dihubungi media ini melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.
Jaflean mengatakan Program BPJS diberlakukan secara resmi di
PT. Dafin Mutiara Ohoiwa sejak pertengahan 2015 lalu.
“Sejak itu, kami karyawan diwajibkan untuk mengikuti
proses tersebut sesuai instruksi dari direksi baik itu karyawan kontrak maupun
karyawan tetap. Setiap calon pekerja saat dipanggil masuk kerja harus
melengkapi persyaratan dasar BPJS seperti KTP dan KK untuk dijadikan bagian
admistrasi sebagai referensi,” sambungnya.
Fasilitas BPJS akan dirasakan karyawan pada saat mengalami
musibah seperti sakit, kecelakaan kerja, meninggal maupun saat berhenti dari
perusahan.
Jaflean mengakui pula, Pemda Kabupaten Malra dalam hal ini
instansi teknis bekerjasama dengan BPJS dan instansi terkait lainya selalu melakukan
kunjungan rutin ke perusahan tersebut guna melaksanakan sosialisasi program dimaksud.
“Terima kasih kepada Direksi dan pimpinan perusahan yang
mana terbuka dan membantu segala pengurusan hak-hak karyawan meskipun masih ada
sedikit hambatan karena hal teknis seperti
pengurusan kartu anggota yang butuh waktu. Tetapi menurutnya semuanya
sudah berjalan dengan semestinya dan hak-hak karyawan sudah mereka rasakan,”
pungkasnya.
(dp-52)