![]() |
Logo INPEX |
Saumlaki, Dharapos.com
Lapangan Abadi blok Masela sebagai proyek strategis Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi andalan produksi minyak dan gas bumi di masa depan, akan beroperasi di lepas pantai Laut Arafura dengan menggunakan LNG terapung.
Untuk menjamin kelancaran operasi tersebut diperlukan infrastruktur di darat berupa Logistik Supply Base (LSB).
Maksud pembangunan LSB adalah sebagai infrastruktur darat bagi operasi Abadi Project di Blok Masela, dimana bertujuan untuk menunjang kegiatan pengeboran sumur produksi, pemasangan fasilitas bawah laut, pemasangan dan operasi fasilitas produksi terapung; namun tidak terbatas pada memfasilitasi perpindahan dan pertukaran pekerja, bahan, suku cadang, peralatan, bahan habis pakai dalam mendukung operasi produksi di lepas pantai dan pemeliharaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Senior Manager Communication and Relations INPEX, Usman Slamet yang dihubungi Dhara Pos via telpon, Selasa (27/10) terkait adanya perbedaan pendapat yang berkembang akhir-akhir ini di kalangan Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tenggara Barat soal rencana pembebasan lahan untuk pembangunan LSB INPEX.
“Pangkalan logistik yang akan kita bebaskan ini kan untuk menunjang operasi nantinya lapangan gas abadi, yang sebenarnya proposalnya sudah kita masukan ke pemerintah. Jadi, mekanismenya itu sudah diatur didalam kontrak kerjasama antara INPEX dengan Pemerintah, termasuk mekanisme mengenai penganggaran,” tuturnya.
Dikatakan, mekanisme dimaksud bukan merupakan hal yang baru saja terjadi pada industri hulu migas, melainkan sebenarnya proses dan mekanisme pembebasan lahan untuk pembangunan LSB sebagaimana yang diterapkan untuk pembangunan LSB INPEX ini, telah dilakukan selama ini, dimana mekanisme mengenai penganggaran yang disebut cost recovery diatur pula dalam ketentuan yang berlaku.
Menjawab pernyataan Ketua Komisi C DPRD Maluku Tenggara Barat yang meminta agar proses pembebasan lahan LSB INPEX dihentikan karena belum jelas anggaranya melalui Plant of Development (PoD), Usman menerangkan bahwa proses dan tahapan yang dilakukan selama ini telah dilakukan sesuai aturan.
“Ini kan tahapannya, jadi dalam proses ini kan ada waktunya juga. Artinya ini pembebasan lahan di atas lima hektar, berarti kita harus melalui dua tahap sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku, dimana saat ini baru pada tahap persiapan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pempus melalui SKK Migas telah menetapkan Lapangan Abadi sebagai proyek strategis
Pemerintah RI dan menjadi andalan produksi minyak dan gas bumi di masa depan.
INPEX Masela sebagai satu-satunya kontraktor Migas yang telah dipercayakan Pemerintah untuk melakukan pengembangan lapangan abadi Blok Masela di wilayah laut Maluku Tenggara Barat, akan menggunakan LNG terapung, dimana akan beroperasi di lepas pantai Laut Arafura.
Untuk menjamin kelancaran operasi tersebut maka diperlukan infrastruktur di darat berupa fasilitas darat yang disebut LSB.
Penentuan lokasi LSB dilakukan melalui beberapa studi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, lingkungan, sosial, ekonomi, teknis termasuk kesesuaian tata ruang.
Berdasarkan studi yang dilakukan lokasi pembangunan LSB ditetapkan di desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, berdasarkan Izin Lingkungan yang telah diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 24 Juni 2014 lalu, untuk mendukung pembangunan LSB.
Luasan infrastruktur darat yang akan di bangun diwilayah tersebut seluas 42 hektar, dimana tanah yang diperoleh untuk pembangunan LSB berikut fasilitasnya akan menjadi milik Negara Republik Indonesia.
SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten MTB di awal September lalu telah melakukan sosialisasi rencana pengadaan tanah bagi pembangunan LSB sebagai infrastruktur darat Blok Masela yang dilaksanakan di pendopo Bupati MTB.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Maluku – J. Walalayo,SH pada kesempatan itu menjelaskan berbagai sumber hukum yang selama ini digunakan. Penjelasan Walalayo tersebut sekaligus untuk menjawab berbagai pemahaman yang timbul saat upaya pembebasan lahan dilakukan untuk pembangunan LSB milik INPEX.
Menurutnya, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan , guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak; dimana pokok pokok pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur sebagai berikut yakni: Pemerintah dan/atau Pemda menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan pendanaannya, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Nasional/Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.
Selain itu, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Dasar dari pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo Perpres Nomor 40 Tahun 2014, Jo Perpres Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2012 Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN.
(dp-18)