Kepala Dispora Provinsi Maluku Sandi A Wattimena / Foto : Ist |
Ambon, Dharapos.com – Belakangan ini berita soal pengelolaan
Dana Hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku beredar luas di
kalangan publik.
Ketua dan Bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku diisukan
membuat laporan fiktif atas penggunaan dana Rp3,5 miliar yang berasal dari Dinas
Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.
Berbagai kalangan kemudian menyoroti persoalan dana hibah tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Dispora Maluku Sandi A Wattimena di
kantornya, Sabtu (22/7/2023) menegaskan bahwa hal itu tidaklah benar.
“Dana Hibah kepada Kwarda pada tahun 2022 sebenarnya adalah
Rp2 M bukan Rp.2,5M seperti yang ada di pemberitaan,” tegasnya.
Wattimena melanjutkan, dana hibah tersebut telah dicairkan
dalam 4 tahap langsung ke rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77
Tahun 2020.
“Jadi, Dispora selaku instansi teknis telah melaksanakan
tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya
telah dilakukan Kwarda Pramuka Maluku,” jelasnya.
Wattimena juga menanggapi soal isu bahwa Ketua dan Bendahara
Kwarda Gerakan Pramuka Maluku membuat laporan fiktif.
“Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa hal itu tidaklah
benar,” tegasnya kembali sembari menekankan bahwa laporan setiap kegiatan itu
ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK.
Dan hasilnya itu dapat dilihat karena Pemda mendapat opini
Wajar Tanpa Pengecualian dari penilaian lembaga audit keuangan tersebut.
Informasi di pemberitaan pada beberapa media bahwa, soal adanya
pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan juga ditegaskan Sandi sema
sekali tidak betul.
“Karena kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti ke
Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten dan perjalanan ini
melibatkan rombongan yang banyak. Jadi terkait hal itu tidak benar dan
laporannya sudah ada,” tandasnya.
Sandi menambahkan bahwa hibah ini sudah ada dari tahun-tahun
sebelumnya dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada KONI dan
OKP lainnya.
“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan
penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi
ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
(dp-19)