![]() |
Momen Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di Maluku, Rabu (3/11/2021) |
Ambon, Dharapos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Dr. Nurul Ghufron mengatakan bahwa supervisi yang dilakukan pihaknya
untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Karenanya, dirinya meminta agar tidak ada pandangan yang menilai
bahwa dengan supervisi ini KPK melakukan kooptasi. Menurutnya, kalau sudah satu
visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi, maka katanya, tidak perlu muncul
pandangan tersebut.
“Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau itu ditegakkan
oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama,” tegas Ghufron dalam Rapat
Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum di
Maluku, bertempat di Polda Maluku, Rabu (3/11/2021).
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Ghufron, penting untuk
melakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.
Menurutnya, semua aparat penegak hukum adalah satu sehingga
tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling
mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan
fungsinya.
“Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut
hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak
selesai,” sambungnya.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan
tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No.19 Tahun
2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi
Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang
meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus
tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima,
kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah
terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan,” terang Ghufron.
Pasal 8 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 mengamanatkan tentang
sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian
Republik Indonesia. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan.
“Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya
satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua,
kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga
berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan,” tutup Ghufron.
Hadir dalam rakor tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Drs
Refdi Andri, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal, SH.,
M.Hum., dan Kepala Perwakilan BPKP Maluku Yunaedi, Ak., MM., beserta jajaran
masing-masing.
(dp-20)