Utama

Tak Mampu Biayai Perawatan 2 Cold Storage, PT. PBR Buang Ikan

27
×

Tak Mampu Biayai Perawatan 2 Cold Storage, PT. PBR Buang Ikan

Sebarkan artikel ini
PT PBR Benjina buang ikan b
Ratusan ton ikan busuk terlihat di buang ke sebuah jurang pada lokasi yang  berjarak 2 Km dari areal PT PBR, Benjina , Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku

Dobo, Dharapos.com
Menyisakan ribuan ton aset ikan sejak 2014 berikut aset lain pasca terbongkarnya kasus perdagangan manusia, membuat PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) kini diperhadapkan pada persoalan baru.

Ikan berbagai jenis dan hasil laut lainnya yang selama ini tersimpan di dua cold storage milik perusahaan tersebut mulai membusuk.

Diperhadapkan kepada kondisi itu, pihak perusahaan akhirnya memutuskan membuang ikan-ikan yang mulai membusuk tersebut ke beberapa tempat di kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Pasalnya, PT. PBR tak mampu lagi  membiayai operasional perawatan dua cold storage milik mereka.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan kru Dhara Pos di areal PT. PBR, pihak perusahaan telah membuang ratusan ton ikan dan hasil laut lainnya ke areal sekitar dermaga kapal setempat akibat telah membusuk.

Ratusan ton ikan yang selama ini disimpan pada 2 cold storage penyimpanan di pabrik maupun yang berada di kapal-kapal milik perusahaan yang bersandar di dermaga perusahaan dibuang ke laut.

“Mereka buangnya ke laut di sekitar dermaga dengan menggunakan alat berat seperti forklif. Ada juga yang dibuang langsung dari kapal seperti Antasena 103 dan juga beberapa kapal lainnya,” beber sumber terpercaya kepada Dhara Pos seraya meminta namanya tidak dipublikasikan, baru-baru ini.

Hal sama juga dilakukan pada sebuah lokasi di tengah hutan yang berjarak lebih kurang 2 Km dari areal perusahaan.

Ratusan ton ikan busuk tersebut dibuang ke sebuah jurang pada lokasi dimaksud.

Dia pun memperkirakan jika PT. PBR terpaksa melakukan langkah itu karena banyaknya ikan yang rusak.

Meski demikian, sumber mengaku kuatir akan kondisi lingkungan sekitar termasuk di perairan Benjina bakal tercemar akibat pembuangan ratusan ton ikan rusak yang telah membusuk.

“Kemungkinan masih ada pembuangan lagi dan tidak tahu akan berlangsung sampai kapan karena stok ikan yang tersimpan di sini (PT. PBR, red) jumlahnya mencapai ribuan ton sementara ruang penyimpanan ,” sambungnya.

Olehnya itu, sumber meminta pihak-pihak terkait mulai dari pusat dalam hal ini pihak Kementrian maupun di tingkat provinsi untuk segera turun tangan mengatasi persoalan ini.

PT PBR Benjina
Ikan-ikan busuk dibuang ke sekitar dermaga
dari salah satu kapal milik PT. PBR

“Jangan hanya awal saja bikin gebrakan tutup sana atau cabut izin ini dan itu tapi tidak pernah berpikir ke depannya seperti apa. Karena terbukti, ujung-ujungnya masyarakat juga yang terima akibatnya,” tegasnya.    
Tak hanya membuang, pihak perusahaan sebelumnya juga telah menjual secara diam-diam bahkan kemudian membagikan ikan kepada warga di wilayah tersebut.

Direncanakan lebih kurang 4.500 ton ikan berbagai jenis dan ukuran dibagikan ke warga setempat dengan cara bertahap akibat jumlah yang cukup banyak.

Awalnya, perusahaan berencana menjual ikan-ikan hasil tangkapan ini dan sudah dikoordinasikan kepada pihak terkait dalam sebuah pertemuan dengan kesepakatan membuat rekening bersama.

Namun menjelang transaksi penjualan, muncul larangan secara lisan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menyikapi itu, PT. PBR kemudian kembali melayangkan surat perihal permohonan izin penjualan ikan ke Menteri KP Susi Pudjiastuti sekaligus pemberitahuan kerusakan cool room dan dan kerusakan ikan ke Dirjen PSDKP di jakarta.

Namun hingga saat ini tidak juga ada jawaban maupun respon terhadap surat-surat yang telah dilayangkan pihak PT.PBR.

Sementara dalam pendapat hukum Kejaksaan Agung RI no. Surat B-2728/E.4./Euh.1/10/2015, dengan tanggapanyanya menjelaskan bahwa terhadap ikan yang saat ini tersimpan di cold storage maupun terhadap kapal-kapal tangkap lainnya tidak ada kaitannya dengan perkara mantan PJS PT. PBR atas nama Hermanwir Martino Cs.

Mereka dihukum karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dan yang berkaitan dengan aset perusahaan termasuk ribuan ton ikan hasil tangkapan diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada PT. PBR.

Pihak PT. PBR melalui Wahyu Setyo Jatmiko yang dikonfirmasi media ini mengatakan, sebenarnya ikan yang tersimpan dalam cold storage ini merupakan hasil tangkapan mereka sejak 2014 dan memiliki izin resmi dari KKP.

Hasil tangkapan ini juga bukan merupakan barang bukti dalam perkara hukum atau sitaan dalam kasus yang menimpa PT. PBR 2 tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari lima grup besar perusahaan perikanan dimana didalamnya sudah termasuk PT. PBR.

Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Keenam perusahaan ini terlibat melakukan praktik ilegal fishing.

“SIUP surat izin usaha perikanan yang kita cabut. Karena ilegal fishing. ada yang perbudakan juga. Ada ilegal fishing, perpajakan dan lainnya. Kalau perpajakan kita sudah hands over kan ke Kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kelima perusahaan tersebut masing-masing PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku). Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.

“Pusaka Benjina Resources sudah kita serahkan ke Kepolisian, SIUP sudah dicabut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6).

Selain itu, Susi juga menegaskan dengan adanya kasus perbudakan, maka semua aset yang ada di PT PBR, baik kapal maupun cold storage tidak boleh diutak-atik lagi.

“Dan hasil tangkapan dari kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources, itu dalam pengawasan negara,” tegasnya.

Juga dirincikankan pula, PT PBR group terdiri dari empat perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Resources, PT Pusaka Benjina Nusantara, PT Pusaka Benjina Armada, dan PT Pusaka Benjina Bahari


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *