Utama

Tamher Kembali Menyorot Soal Kedisiplinan PNS Kota Tual

37
×

Tamher Kembali Menyorot Soal Kedisiplinan PNS Kota Tual

Sebarkan artikel ini
walikota tual %25281%2529
Drs. Hi. MM. Tamher, MM, M.Si

Tual, Dharapos.com
Kedisiplinan para aparatur negara yang berdinas di lingkup Pemerintah Kota Tual hingga kini terus menjadi sorotan Walikota Drs. Hi. MM. Tamher, MM, M.Si.

“Masih ada sedikit ganjalan terkait dengan kedisiplinan PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual,” ungkapnya saat dikonfirmasi Dhara Pos, diruang kerjanya, Senin (2/11).

Tamher memperingatkan seluruh jajarannya dilingkup Pemkot Tual  agar tidak terlibat politik praktis ataupun ikut-ikutan dalam berbagai aksi demo.

“Bilamana saya temukan siapa saja yang terlibat dalam partai politik, maupun ikut berbondong-bondong dalam aksi demo maka saya selaku pimpinan di daerah ini akan memberi sanksi tegas,” cetusnya.

Karena hal tersebut sangat jelas melanggar aturan Pemerintah  sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 terkait kedisiplinan aparatur negara namun sengaja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Saya juga akan tegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD  agar bersikap tegas kepada jajarannya di masing-masing SKPD serta mengingatkan mereka agar menertibkan diri masing-masing,” tegas Tamher.

Lanjutnya, jika PNS kota Tual terlibat politik praktis sementara dalam rumusan PP 53 tahun 2010, ditegaskan bahwa seorang PNS tidak boleh terlibat dalam partai politik dan juga aksi demo, maka sama saja dengan merusak citra Pemerintah Kota Tual di mata masyarakat.

“Masih banyak pekerjaan yang harus di selesaikan, sehingga diharapkan agar saat jam kantor atau jam kerja dilarang meninggalkan tugas dan tanggung jawab, tapi harus bisa menunjukkan sikap kerja dan pengabdian kita kepada negara karena negara memberikan gaji, bukan gratis,” lanjut Tamher.

Olehnya itu, dirinya telah menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajarannya untuk melakukan pemantauan terhadap para PNS yang tidak objektif dalam tugas dan tanggung jawab.

“Apalagi, ketika jam kantor, jika ditemukan pegawai yang sengaja minum mabuk dengan pakaian dinas baik di diskotek atau karaoke atau dimana saja segera laporkan kepada saya supaya diberikan sanksi sesuai dengan PP 53. Karena saya tidak mau mendengar citra Pemerintah kota Tual dikotori, dirusaki, bahkan di injak-injak. Kita harus menjaga wibawa pemerintahan,” tukas Tamher.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *