Ambon, Dharapos.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bakal menerapkan sistem baru dalam pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga (RT) berdasarkan Besaran daya Listrik (kWh).
Demikian penyampaian Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz di ruang kerjanya kepada Dharapos, Jumat (03/10/25).
“Ini merupakan langkah strategis daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, memastikan cakupan layanan kebersihan yang merata, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengurangan sampah,” ungkap Kadis.
Dikatakan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan pendataan di 20 kelurahan untuk lakukan penerapan program ini.
Selain Kelurahan, Desa dan Negeri juga akan dilakukan penerapan yang sama dan tentunya secara bertahap.
“Kenapa kelurahan diprioritaskan? karena sejauh jangkauan pelayanan sampai saat ini semua kelurahan sudah tercover secara baik untuk terapkan program retribusi sampah berdasarkan kWh,” bebernya.
Mantan Kepala BPKAD Kota Ambon ini juga menjelaskan, penerapan Retribusi berdasarkan kWh ini akan dihitung sesuai dengan klas kWh di rumah masing-masing.
Apabila rumah yang memiliki beban Listrik 450 kWh pastinya harga yang dihitung berbeda dengan beban listrik 900 dan 1300 kWh.
“Data ini disesuaikan by name by address sesuai target sampah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Adapun, penerapan Retribusi Sampah Rumah Tangga dapat meminimalkan kebocoran retribusi dan memastikan dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengangkutan dan pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Program ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, sekaligus menekan volume sampah yang berakhir di TPA melalui edukasi dan insentif pemilahan.
“Pemberlakuan retribusi sampah berbasis kWh ini diharapkan menjadi perubahan menuju Kota Ambon yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pinta Kadis.
(dp-53)