![]() |
Sekda Maluku, Kasrul Selang |
Ambon, Dharapos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku,
Kasrul Selang, menegaskan, proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung
Islamic Centre yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya, sudah sesuai
peruntukannya.
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya pemberitaan bahwa
proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.
Dikatakan Kasrul, gedung Islamic Centre adalah aset milik
Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca
Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Islamic Centre itu aset Pemda, dan ada PKS dengan
Panca Karya sebagai pengelola,” kata Kasrul di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Kasrul menjelaskan, selain ruang serbaguna Islamic Centre pada
lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan,
termasuk sering disewa oleh masyarakat untuk acara resepsi pernikahan, pada
lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong, selama ini juga sudah
sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi
masyarakat sebagai kantor atau sekretariat.
“Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung
Islamic Centre selesai dibangun. Dan, ini menjadi sumber PAD buat daerah,”
sambungnya.
Kasrul menambahkan, saat ini yang tengah direhab adalah
sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi,
BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.
Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga
direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai
ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung
Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya
sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya
dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya.
Sebelumnya, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh
sejumlah organisasi masyarakat.
Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan
karena ini adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain
menggunakannya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu.
Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus
sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, sebagian besar ruangan di lantai
satu gedung ini sementara disewakan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan
ini belum rehab karena sementara masih dipakai sebagai kantor.
“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan
kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak
lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre
ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” pungkasnya.
(dp-19)