as

Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi MTQ Diserahkan Ke Kejati Maluku

58
×

Tersangka Korupsi MTQ Diserahkan Ke Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon,

Djabumona 2
Umar Djabumona

Tersangka Umar Djabumona yang juga adalah Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tepat pukul 11.00 Wit.
Oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku, Djabumona dibawa langsung ke kantor Kejati Maluku dengan menggunakan kendaraan Avanza Hitam bernopol. B 1876 BRH.
Selain Djabumona, mantan Kepala Bendahara Setda Aru Ambo Walay juga diserahkan ke Kejati Maluku.
Kedua tersangka yang terlibat dalam Kasus korupsi Dana MTQ ke-24 di Kabupaten Kepulauan Aru itu dilimpahkan bersama BAP dan barang bukti.
Djabumona yg sebelumnya menjadi buronan Polda Maluku ini ditangkap Tim Reskrimsus Mabes Polri dan Tim Reskrimsus Polda Maluku di Blok M Plaza Jakarta, pada Kamis siang (20/6).
Sebelum dibawa ke Ambon, tersangka dititipkan di Rutan Mabes Polri hingga Jumat dini hari.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona telah ditetapkan Penyidik Polda Maluku sebagai buronan. Pasalnya, Djabumona tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, pada 2011.
Penetapan ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono, Senin (17/6).
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai buronan karena sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Hal ini sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan penetapan status buron ini, tambahnya, maka pihak Polda Maluku siap melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dijelaskannya, panggilan kedua telah dilakukan penyidik Polda Maluku pada 7 Juni lalu tetapi, akhirnya penyidik memberikan waktu penangguhan hingga 17 Juni sesuai permintaan kuasa hukumnya Anthoni Hatane. Alasannya, karena sedang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas di Kementerian Dalam Negeri.
“Namun, hingga hari ini ternyata yang bersangkutan tidak datang, maka kita tetapkan dia sebagai  buron, dan dilakukan penjemputan paksa,” ujar Sulistyono.
Untuk diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Keenam tersangka tersebut masing-masing istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *