Daerah

Tes Urine Bagi ASN MTB Masuk Program Kepemimpinan yang Baru

11
×

Tes Urine Bagi ASN MTB Masuk Program Kepemimpinan yang Baru

Sebarkan artikel ini
Sekda Rangkotat
Sekda MTB, Pieterson Rangkoratat

Saumlaki, Dharapos.com 
Pasca tertangkapnya Yohanes Fransiskus Luturyali (38), salah satu oknum ASN di Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Barat pekan kemarin oleh Satresnarkoba Kepolisian Resort membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Salah satunya, lembaga DPRD MTB yang meminta Pemerintah daerah setempat untuk segera mengambil langkah serius dalam mengantisipasi meluasnya perlakuan yang sama oleh ASN lain, termasuk sebagai upaya bersih-bersih dari narkoba.

Menaggapi desakan itu, Sekretaris Daerah MTB,  Pieterson Rangkoratat yang ditemui di ruang kerjanya, membeberkan bahwa pihaknya telah menetapkan untuk setiap ASN wajib mengikuti tes urine termasuk rambut setiap tahun berjalan.

Dan langkah ini telah dimuat dalam  salah satu program kerja triwulan dua, dimana program tersebut akan dilaksanakan pada kepemimpinan yang baru.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada setiap ASN yang masih ingin mencoba-coba mengkonsumsi narkoba.

“Kami sudah menetapkan salah satu program kerja Sekda Triwulan ke dua dan itu akan disampaikan kepada Pemerintahan baru apabila telah dilantik dan melaksanakan tugas yaitu semua pejabat struktural sebelum diproses untuk menduduki jabatan struktural, selain tahapan normatif lainnya, mereka wajib mengikuti tes urine termasuk tes rambut,” bebernya.

Disamping itu, PNS secara keseluruhan juga akan diberlakukan kebijakan yang sama setiap tahun sehingga mereka benar-benar terbebas dari Narkoba dan tidak mengganggu efektifitas dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Diakuinya, Pemda merasa prihatin dengan tertangkapnya salah satu ASN karena diduga mengkonsumsi narkoba.

Meski begitu pihaknya terus mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan terhadap pelaku.

“Kami akan mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan dengan penyidik agar disela-sela menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib, yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menjalani pemeriksaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah,” terangnya.

Hal ini dimaksudkan agar ketika yang bersangkutan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pemda juga bisa menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumat (17/3) sekitar pukul 14:00 WIT personil Polres melalui Satresnarkoba  MTB berhasil menangkap Yohanes Fransiskus Luturyali (38), salah satu oknum ASN yang bekerja di Dinkes setempat.

YFL ditangkap di Saumlaki disertai barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis Sabu.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *