Hukum dan Kriminal

Thedy Tengko Tidak Bisa Dieksekusi Jaksa

50
×

Thedy Tengko Tidak Bisa Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini

Dobo,

yusril2
Yuzril Ihza Mahendra

Polemik berkepanjangan terkait status hukum Thedy Tengko secara langsung telah menimbulkan kekisruhan hampir diseluruh level kepentingan. Belum lagi, semakin banyaknya desakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan eksekusi terhadap sang bupati yang dianggap sebagai biang keladi kekisruhan ini.
Kendati demikian, Yuzril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Thedy Tengko tetap pada pendiriannya dan tidak gentar sedikit pun dengan adanya rencana ekesekusi dari jaksa.
“Kami tetap pada pendirian bahwa pa Thedy Tengko tidak dapat dieksekusi. Putusan terhadap beliau adalah putusan yang batal demi hukum kalau kita baca ketentuan pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP. Kecuali orang yang tidak mengerti bahasa Indonesia saja, tentunya dia tidak paham ketentuan pasal 197 tersebut, “ tegas  Yuzril kepada sejumlah wartawan diruang VIP bandara Rar Gwamar sesaat setelah tiba di Dobo, belum lama ini.
Karena itu, tandas Yusril, sampai kapanpun Thedy Tengko tidak dapat dieksekusi. Malah sebaliknya, ancam Yusril, jika kejaksaan benar-benar mengeksekusi Thedy Tengko maka pihaknya tak akan segan-segan melaporkan hal ini ke polisi dengan tuduhan eksekusi paksa.
Terjadinya kekisruhan belakangan ini pasca pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru oleh Mendagri Gamawan Fauzi, lantaran Mahfud MD, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kali menegaskan bahwa putusan MK tidak mengubah atau tidak menciptakan keadaan hukum baru. Namun, hal itu dinilai Yuzril sedikit membingungkan. 
“Ketua MK pada waktu itu berulang kali mengeluarkan pernyataan baik di Jakarta maupun di Ambon, bahwa putusan MK tidak mengubah atau tidak menciptakan hukum baru. Sementara, dengan dibatalkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf dan kemudian dihapuskannya huruf k dalam pasal 197 ayat 2 jelas MK menciptakan keadaan hukum yang baru. Sehingga, putusan MK itu sesuai pasal 47 UU MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak berlaku surut ke belakang, “ jelasnya.
Persoalan Tengko, kata Yuzril, sama pula dengan yang menimpa Susno Duaji. Namun yang lebih parah lagi, putusannya ialah perkara orang lain tetapi susno yang dihukum. Bahkan  dua kali putusan atasnya dianggap batal demi hukum sehingga  tidak dapat dieksekusi
“ Sikap Mabes Polri atas masalah ini tegas bahwa polisi tidak sependapat dengan keputusan Kejaksaan mengeksekusi Susno. Bahkan, Kapolri sudah menunjuk Tim pengacara Mabes Polri untuk melakukan pembelaan terhadap Susno Duaji. Dan yang terakhir adalah penegasan dari Mabes Polri bahwa pa Susno akan diberikan perlindungan hukum dan tidak bisa di eksekusi. Dan, jika sekiranya jaksa tetap mengeksekusi maka polisi akan bertindak menangkapi jaksa-jaksa itu,“ tandasnya.
Lebih lanjut, diakui Yuzril, masalah ini sudah disampaikannya kepada presiden. Dan presiden sendiri, kata dia telah memberikan arahan kepada Jaksa Agung meskipun pada tanggal 27 Maret, institusi adiyaksa ini telah mengeluarkan edaran berdasarkan tafsiran Jaksa Agung atas penjelasan mantan Ketua MK Mahmud MD bahwa putusan terkait pasal 197 tidak batal demi hukum dan dapat dieksekusi. 
“Sebelumnya, terjadi perdebatan antara Kejagung dan Mabes Polri karena jaksa mengatakan kami menjalankan perintah sedangkan polisi mengatakan kalian bukan tentara. Tugas jaksa menjalankan Undang-Undang bukan perintah atasan, yang menjalankan perintah atasan itu tentara dan polisi. Jadi, inilah yang menyebabkan jaksa mundur dari rencana eksekusi,” terang Yuzril.
Karena  itu, dirinya tetap berpendirian pa Thedy tidak dapat dieksekusi.  Dan, juga sikap Mabes Polri jelas mengenai soal ini.
“Kita menunggu bagaimana perkembangan minggu depan ini, mudah-mudahan sikap MK jelas dan juga sikap presiden menanggapi persoalan ini, “ jelas pakar hukum Tata Negara ini.
Sementara disinggung soal komitmen kejaksaan yang hingga kini tetap berkeinginan melakukan eksekusi terhadap Thedy Tengko, Yuzril menegaskan eksekusi tidak bisa dilakukan.
“Saya kira suara saya cukup di dengar masyarakat di republik ini. Jangankan orang awam, presiden pun dengar, dan akhir-akhir ini beliau selalu memanggil saya meminta pendapat tentang persoalan hukum yang berkembang di negara ini. Jaksa dalam melakukan eksekusi memerlukan bantuan aparat polisi sementara sikap polisi sudah jelas tidak akan membantu. Jadi kalau jaksa tetap ngotot, maka itu adalah sikap pribadi dan bukan isntitusi,” tegasnya.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *