Utama

Tidak Ada Lagi Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

20
×

Tidak Ada Lagi Pembahasan Perubahan Nama Kabupaten MTB

Sebarkan artikel ini
Sonny H Ratissa%252C S.Hut
Ketua Fraksi PKPI DPRD MTB, Sonny Hendra Ratissa, S.Hut

Saumlaki, Dharapos.com 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), pekan kemarin menggelar Sidang Paripurna pembahasan perubahan nama daerah tersebut menjadi Kepulauan Tanimbar.

Namun akhirnya, paripurna yang dipimpin oleh para wakil Ketua yakni Piet Kait Taborat, SH dan Ny. Ema Labobar resmi ditutup.

Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DPRD MTB, Sonny Hendra Rattissa, S.Hut yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan paripurna tersebut bukan ditunda melainkan ditutup.

“Artinya tidak bisa dilanjutkan lagi dan dikembalikan ke mekanisme awal. Proses pembahasan naskah akademiknya perlu melibatkan badan legislasi,” tegasnya.

Ratissa berendapat bahwa keputusan perubahan nama Kabupaten MTB ini merupakan keputusan yang konsekuensinya sangat besar sehingga DPRD secara kelembagaan tidak akan main-main dengan proses ini.

Olehnya itu, Pemkab MTB perlu menghargai mekanisme yang ada dengan tetap melibatkan badan legislasi DPRD dalam membahas naskah akademik sebelum diputuskan.

“Kita punya tata tertib yang tidak bisa dilanggar,karena itu maka pimpinan DPRD menyadari bahwa mekanismenya sudah dilanggar dan langsung menutup paripurna sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan” kembali tegasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Rapat Paripurna itu meskipun sudah dibuka oleh pimpinan sidang, namun menjelang beberapa menit kemudian, pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sidang penutupan paripurna berdasarkan usulan para wakil rakyat yang hadir.

Menurut Ketua Fraksi PKPI MTB, Sonny Hendra Ratissa, penutupan rapat paripurna tersebut berdasarkan tiga alasan yang dilontarkan oleh para anggota dewan yang hadir.

Yakni peserta sidang yang tidak mencukupi/quorum yakni ½ + 1, ketidak hadiran Bupati MTB, dan DPRD menilai bahwa proses penyusunan naskah akademik perubahan nama kabupaten MTB hanya sebatas dilakukan oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD.

“Sebagian rekan-rekan anggota DPRD menginginkan untuk Bupati harus hadir karena mekanisme pembahasan sebah produk Perda maupun Perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten 3 Setda MTB, dr. Edwin Tomasoa yang ditemui secara terpisah menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna adalah agenda DPRD MTB dimana undangan yang ditujukan kepada Bupati MTB bertabrakan dengan agenda dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah di luar daerah.

Karena alasan tersebut, dirinya diperkenankan mewakili Pemda untuk menghadiri undangan para wakil rakyat itu.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, mengatakan bahwa usulan perubahan nama diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan disertai kajian akademis dan aspirasi masyarakat kepada DPRD untuk dipelajari dan memberikan persetujuan, kemudian diteruskan prosesnya kepada Pemerintah Pusat.

Mekanisme inilah yang perlu diketahui oleh DPRD, sehingga tidak ada penilaian bahwa Pemkab MTB seakan mengesampingkan tupoksi dan kewenangan DPRD.

Berdasarkan mekanisme itulah maka Pemkab MTB menyurati DPRD MTB dengan mengajukan usulan perubahan nama Kabupaten MTB tanggal 16 Juli 2016, namun hingga tanggal 26 Juli Pemkab belum mendapatkan undangan DPRD maka Pimpinan Daerah melaksanakan agenda lain di luar daerah.

“Hasil paripurna ini bukan menetapkan Perda, tetapi Paripurna menghasilkan persetujuan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Jika disetujui maka berbekal surat persetujuan itu, Pemkab MTB akan memproses lanjut usulan itu ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi. Jika proses akhir oleh Kemendagri menyetujui usulan ini maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang perubahan nama kabupaten MTB” urainya.

Lanjut Tomasoa, Pemda sangat menghargai hak setiap anggota DPRD dalam hal keputusan mendukung atau tidak terkait usul perubahan nama kabupaten MTB.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan pula bahwa naskah Akademik itu disusun oleh Pemkab MTB dengan melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Pattimura Ambon.

Setelah itu, dilakukan diskusi public tentang penjaringan aspirasi dari sejumlah stakeholder pada bulan April kemarin, guna memboboti naskah akademik yang telah disusun untuk kemudian diteruskan prosesnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *