![]() |
Celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel, kemudian GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti / Foto insert : Nelson Lethulur |
Saumlaki, Dharapos.com – Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar, Nelson Lethulur, diadukan
ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Maluku oleh Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya Cartes
Rangotwat, Sabtu, (20/2/2021).
Gregoris Maselkosu dan kuasa hukumnya
Cartes Rangotwat mengadukan politisi Golkar itu karena diniai telah melanggar
kode etik partai pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
perzinahan.
“Kemarin itu kita telah melakukan
pengaduan sekaligus pemberitahuan status hukum kader partai Golkar Nelson
Lethulur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan
Tanimbar, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan menunggu P21,” ujar
Cartes melalui telepon genggamnya, Jumat (26/2/2021).
Cartes menyampaikan bahwa ini merupakan
pengaduan yang ke dua, setelah kasus Nelson dilaporkan ke Polres Kepulauan
Tanimbar pada Februari 2020 lalu.
Pada saat laporan awal dilayangkan, itu
ditujukan untuk DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, DPD II Kabupaten Kepulauan
Tanimbar dan tembusannya kepada DPP Partai Golkar dan Badan Kehormatan
DPRD setempat.
“Karena tidak ditanggapi maka setelah
adanya perubahan status Nelson menjadi tersangka, barulah kami buat pengaduan yang ke dua sekaligus
menegaskan bahwa persoalan ini sudah cukup bukti. Kami berharap bahwa dari DPD
I Partai Golkar segera menindaklanjuti dan menyikapi serius masalah saudara
Nelson ini” pintanya.
Cartes dan kliennya merasa yakin dengan
pengaduan itu karena telah mempelajari Peraturan Organisasi (PO) Dewan Pimpinan
Pusat Partai Golongan Karya yakni PO 15/DPP/Golkar /2/2017 tentang penegakan
hukum disiplin organisasi terhadap anggota partai.
Menurutnya, Nelson Lethulur bisa dijerat
dengan pasal 2 ayat (3) huruf (c) yakni merusak, mencemarkan atau merendahkan
martabat partai Golongan Karya dan pada ayat (7) yaitu melakukan tindak pidana
kejahatan dengan bukti hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Cartes berharap, partai Golkar bisa
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 11 yakni bentuk sanksi yang
diberikan atas pelanggaran organisasi adalah peringatan tertulis, diberhentikan
sementara sebagai pengurus, diberhentikan sementara dari anggota, dipecat
sebagai anggota, diberhentikan dari pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Pengaduan kami ini adalah meminta
agar segera saudara Nelson ini dipecat dari keanggotaan partai Golkar, jika dia
adalah pengurus, maka diberhentikan dari pengurus DPD I, DPD II Partai Golkar
maka otomatis, jabatan dia saat ini sebagai anggota DPRD pun harus dicopot,”
tegasnya.
![]() |
Koordinator Daerah Partai Golkar Kepulauan Tanimbar dan MBD, Anos Yeremias |
Koordinator
Daerah Partai Golkar Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, Anos Yeremias
yang dikonfirmasi tentang hal ini mengaku telah membaca laporan dari Maselkosu
dan kuasa hukumnya.
“Saya sudah melihat surat dari kuasa
hukum korban, hanya kami juga belum rapat untuk membahas substansinya. Namun
kalau ternyata keputusannya inkrah dan yang bersangkutan dihukum maka Partai
Golkar tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi,” tegas Anos melalui
sambungan telepon genggamnya, Jumat (26/2/2021).
Anos menjelaskan, harga diri partai
Golkar lebih tinggi dari pada harga diri
setiap kader partai ini, meskipun dalam jabatan sebagai ketua fraksi.
Oleh karena itu, sudah menjadi komitmen
dari pimpinan partai berlambang beringin
ini untuk tidak akan “main-main” dengan kader partai yang dinyatakan
bersalah dan atau melakukan perbuatan asusila.
“Resiko dari perbuatan asusila ya
harus dievaluasi, siapa suruh mau berbuat. Namun kita tunggu inkrah dulu, sebab
tidak mungkin kita bunuh orang,” tegasnya.
Kendati demikian, Anos meminta pihak korban
untuk menanti keputusan pimpinan partai Golkar provinsi Maluku setelah dibahas dalam
rapat.
Tentang
kasus ini
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar
dari partai Golkar, Nelson Lethulur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar usai
menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur
digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat
itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke
polisi.
Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani
oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.
Karena terburu-buru kabur dari kamar,
celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan
sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana
dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV
membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi
baik dari pelapor.
(dp-47)
Penegak Hukum Harus Tegas Dan Cepat Mengambil Tindakan SeSuai Hukum Dan Perundang undangan yang berlaku,
Patai GOLKAR Juga Harus Cepat Mengambil Tindakan Disiplin Jika Ada Yang Melanggar Kode Etik Partainya, jangan Karna Anggotanya Partai Disayang2 Jika Berbuat Salah, Jika Ini Benar2 terbukti Dan Tidak Segera Di Tertipkan Maka Jadi Contoh Yang Tidak Pantas Di Tiru 🙏
Saya tidak sependapat dengan pelaporan yang hanya mendiskreditkan sepihak.
Karena disetiap peristiwa pasti ada sebab dan akibat.
Dalam kasus ini sesungguhnya sang suami menurut saya, dialah orang yang sepatutnya dipersalahkan, sebab mana mungkin si istri dapat melakukan hal serong dalam sebuah rumah tangga jika si suami telah menunaikan segala kewajibannya?
Untuk itu saudaraku anda telah salah mengambil keputusan untuk memproses istri anda lewat jalur hukum.
Saran saya agar anda mempertimbangkan kembali tuntutan anda, jangan sampai seperti pepatah mengatakan Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.
Menimbang bahwa, dalam persidangan di depan hakim PN, pasti ada pertanyaan yang akan membuat harga diri anda sebagai seorang suami terinjak-injak oleh jawaban sang istri.
hahhahahah hahahh hahahha