Uncategorized

Tiga Ranperda Usulan Pemprov Maluku Disetujui Dewan

11
×

Tiga Ranperda Usulan Pemprov Maluku Disetujui Dewan

Sebarkan artikel ini

Gubmal MI 3 Ranperda Prov Mal Dewan setuju
Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Sekda Kasrul Selang saat mengikuti paripurna secara virtual dari kediamannya di Poka Ambon, Jumat (4/6/2021)


Ambon, Dharapos.com
– Tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui sidang paripurna
persetujuan bersama atas tujuh Ranperda. Sidang dipusatkan di Ruang Rapat
Paripurna Dewan setempat, Jumat (4/6/2021).

Sidang paripurna tersebut dihadiri Gubernur Maluku Murad
Ismail secara virtual dari kediamannya di Poka Ambon.

Persetujuan tiga Ranperda ini, setelah dilakukannya
pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemda. 

Total tujuh Ranperda yang disetujui, tiga rancangan peraturan merupakan usul
Pemda Provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.

Tiga usulan Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang
perubahan atas perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi
Maluku Tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 – 2025.

Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang
Bangunan Gedung, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga
Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan
Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.

Gubernur dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih
serta apresiasi, atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku,
khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.

“Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan
bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *