Ambon, Dharapos.com –
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samuel E. Huwae mewakil
Pj. Sekretaris Daerah Sadli Ie membuka dengan resmi Rapat Kerja (Raker) Tim
Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang berlangsung di
Kantor Gubernur setempat, Rabu (26/10/2022).
Adapun peserta raker
para Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas dan Kepala Tata Usaha Biro Sekretariat
Daerah Lingkup Pemprov Maluku.
Turut menghadiri pembukaan Raker Tim Reformasi Birokrasi,
Kepala BKD Provinsi Maluku Jasmono dan Kepala Biro Organisasi Setda Maluku Melkianus
Lohy.
Pj. Sekda dalam arahannya mengatakan, pelaksanaan Reformasi
Birokrasi secara nasional telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari
Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan
menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia ( world class bureaucracy),
yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan Tata Kelola
yang semakin efektif dan efisien terhadap fungsi pelayanan publik.
Dijelaskannya, dalam periode ketiga ini, Pemerintah Pusat
telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 yang
ditetapkan melalui Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang merupakan acuan seluruh instansi
pusat/daerah dalam mereformasi birokrasinya masing-masing.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan
Reformasi Birokrasi, sebut dia, beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemprov
Maluku dengan menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai salah satu
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang termuat dalam RPJMD
Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi
Maluku melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 274 tahun 2019 dan menetapkan
Road Map Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024.
Namun langkah-langkah kebijakan tersebut, lanjut Huwae,
masih belum cukup untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi
Provinsi Maluku dengan Predikat “A” ditahun 2024.
“Kenapa? Karena faktor utama ketidakberhasilan disebabkan
oleh Indeks Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan sebagai IKU Pemerintah
Daerah tidak dijabarkan kedalam dokumen Renstra perangkat Daerah, sehingga
penerapan Reformasi Birokrasi tidak terimlementasi ke seluruh perangkat
daerah,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka untuk mencapai
target indek Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Huwae pun
menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi arahan Sekda kepada Tim Reformasi
Birokrasi.
Pertama, untuk meningkatkan peran aktif Tim Reformasi
Birokrasi, salah satunya dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi seperti
ini tiap 3 ( tiga ) bulan sekali, dengan harapan rapat kerja menghasilkan
Langkah-langkah inovatif dalam percepatan pencapaian target Indek Reformasi
Birokrasi.
Kedua, diperlukan pembedahan terhadap dokumen perencanaan
(RPJMD dan Renstra PD) dengan agenda utama yakni menyelaraskan Indeks Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah ke seluruh perangkat daerah.
Ketiga, untuk memaksimalkan tim pengarah dan tim pelaksana
Reformasi Birokrasi, maka perlu untuk dilakukan perubahan kedudukn tim
berdasarkan perangkat daerah pemangku 8 (delapan) area perubahan Reformasi
Birokrasi.
(dp-19)