as

Politik dan Pemerintahan

Toko Meter Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum, Wali Kota: Pengusaha Tidak Boleh Dirugikan

5
×

Toko Meter Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum, Wali Kota: Pengusaha Tidak Boleh Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Walkot BW Persilahkan Toko Meter Jalur Hukum

Ambon, Dharapos.com – Wali Kota Bodewin Wattimena mempersilakan pihak Toko Meter untuk menempuh jalur hukum apabila Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak melunasi hutangnya dan adanya penyalahgunaan anggaran.

Adapun total besaran hutang mencapai Rp383 juta untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan instalasi Listrik pada 2024 lalu.

as

“Pengusaha tidak boleh dirugikan. Jika penyelesaian internal tidak memadai, silakan tempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi,” jelas mantan Sekretaris DPRD Provinsi ini di Balai kota Ambon, Jumat (22/8/2025).

Dirinya mengakui adanya kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Ambon yang tidak menyalurkan pembayaran sesuai peruntukan.

“Anggaran untuk kegiatan A seharusnya dibayarkan ke A, tidak boleh dialihkan ke B atau C. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Oknum pejabat tersebut telah menyatakan diri siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dengan mendatangani surat pernyataan diatas meterai.

Selain itu, Sekretariat Dewan juga dilaporkan memiliki hutang yang belum dilunasi. Salah satunya, tiket perjalanan dinas.

Kaitannya persoalan ini, pihak Inspektorat Kota Ambon juga telah dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Wali Kota memastikan PPTK tersebut akan ditarik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Ambon ( BKPSDM)  untuk menjalani pembinaan.

“Selaku kepala dearah, saya pastikan masalah ini akan diselesaikan dengan baik,” janjinya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *