Dobo, Dharapos.com – Sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, Kamis (9/10/2025).
Kedatangan para tokoh tersebut guna melaporkan sejumlah orang atas dugaan kasus pemecahan proyek pembangunan taman bermain anak yang berada di depan Dinas Lingkungan Hidup tepatnya di jalan Pemda rRaya Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Proyek yang di tangani oleh beberapa perusahan dengan nilai anggarannya bervariasi itu hingga saat ini dalam kondisi tidak difungsikan.
Kepada Dharapos.com seusai menyerahkan laporan dugaan perbuatan melawan hukum beserta beberapa alat bukti kepada Polisi, Harld Chundrat Darakay, S.S.i, M.H. menjelaskan bahwa ada dua laporan yang dilaporkan pihaknya kepada penyidik Satreskrim Polres Aru.
“Yang pertama adalah tentang adanya perbuatan melawan hukum atas pengerjaan proyek taman bermain anak yang berada di lokasi Jalan Pemda itu. Yang mana dari berbagai alat bukti yang kami temui, ternyata pada lokasi yang sama dilakukan pemecahan kontrak proyek infrastruktur. Padahal menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah itu, tidak boleh ada pemecahan pengerjaan konstruksi di lokasi yang sama untuk menghindari tender,” bebernya.
Lanjut Darakay, kendati pihaknya belum mengantongi bukti soal dugaan nilai korupsi proyek tersebut namun dengan adanya peraturan yang dilanggar maka disinyalir ada perbuatan melawan hukum disitu.
“Peraturan yang dilanggar dalam hal ini adalah Perpres 46 Tahun 2020 maka kami menduga ada perbuatan melawan hukum di situ. Aturan hukum bilang tidak boleh memecah kontrak Project pemerintah di lokasi yang sama, tapi ternyata yang bersangkutan pada saat itu diduga memecah kontrak project di lokasi yang sama,” bebernya.
Kemudian, laporan kedua yang diadukan ke pihak Satreskrim Polres Ar yaitu terkait penyebaran berita hoax yang diviralkan oleh KL dan JK melalui akun sosial media baik di youtube, tiktok, maupun Facebook.
Keduanya mengklaim seolah-olah mendapat mandat dari masyarakat Aru sehingga mengatasnamakan masyarakat Aru membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Maluku tentang adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam.
Padahal jika dilihat dari kacamata hukum, tidak ada lagi masalah karena semua yang dituduhkan telah diselesaikan. Dan fatalnya lagi membawa nama masyarakat Aru.
“Memang akibat sepak terjang dua oknum ini, banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat Aru bahwa mereka berdua ini mewakili masyarakat Aru yang mana? Karena masyarakat Aru saat ini puas dengan kinerja Bupati Timotius Kaidel dan Wakil Bupati Moh Djumpa. Dan perlu saya tegaskan bahwa kami selaku masyarakat Aru pada umumnya tidak pernah memberikan mandat kepada KL dan JK,” tegas darakay.
Bermula dari fakta tersebut sehingga pihaknya juga memutusukan membuat pengaduan yang sama.
”Intinya kami juga melaporkan mengenai dugaan penyebaran berita bohong yang diviralkan saudara KL dan JK yang mengatakan bahwa mereka mengatasnamakan masyarakat Aru yang seolah-olah dari pernyataan mereka di Facebook dan Tik Tok Itu menunjukkan bahwa kami masyarakat Aru memberikan mandat kepada mereka untuk melaporkan Bupati dan Wakil Bupati atas dugaan korupsi Jalan Lingkar Wokam. Menurut kami, itu, informasi yang bohong dan tidak benar, karena kami tidak pernah memberikan mandat kepada kedua orang tersebut,” cetusnya.
Darakay lantas menanggapi soal laporan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam yang dilaporkan KL dan JK di Kejati Maluku.
“Laporan Itu tidak benar dan hanya mengada-ada saja. Kenapa saya tegaskan seperti itu? Karena sebelum Timo Kaidel dan Moh Djumpa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kedua pasangan tesebut telah memiliki surat keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Kelas III Dobo,” bebernya.
Dalam surat keterangan itu, disebutkan bahwa Timotius Kaidel tidak pernah terlibat dalam kasus tindak korupsi sehingga mereka dinyatakan layak dan pantas untuk maju menjadi kontestan Pilkada pada saat itu.
”Maka kami menduga bahwa laporan tersebut mengada-ngada atau tendensi politiknya sangat kuat sebab Bupati dan Wakil Bupati sampai saat ini, bahkan sebelum mereka mencalonkan diri itu sudah mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah terlibat suatu kasus tindak pidana atau suatu perbuatan yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka dinyatakan layak dan pantas untuk maju menjadi kontestan Pilkada pada saat itu,” tegasnya.
Darakay juga menambahkan soal informasi atau kasus yang dilaporkan yaitu proyek Jalan Lingkar Wokam.
“Menurut sepengetahuan kami, kasus itu suda di SP3 kan sejak 2018 sehingga kalau saat ini diungkit lagi maka kami memandang itu adalah suatu tendensi politik, dan kami masyarakat Aru merasa seolah-olah kami di adu domba dengan pimpinan kami sendiri yakni pak Muhammad Djumpa sebagai Wakil Bupati dan Pak Timotius Kaidel sebagai Bupati Kepulauan Aru,” tegas Darakay.
Respon Polres Aru
Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Holmes Juan Daniel Batubara, S. I. K menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya tetap menerima dan akan mempelajarinya.
Dan ketika laporannya memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku terhadap para terlapor.
“Kami telah menerima berkas laporan bersama sejulah alat bukti, dan akan kami tindaklanjuti, Kalau memang ada tindak pidananya, maka kami akan melakukan proses lebih lanjut dan hasilnya nanti kami beritahukan secara lisan” tegas Batubara.
Berikut rincian pekerjaan proyek dengan nilai anggarannya
– Kontraktor pelaksana CV. Matra Desain, biaya Rp.32.175.000 sumber dana: APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2019 dan Terlapor bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 207/SPK-DPPPA/PWSAN-DAU/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan tanah dan tanaman hias, pelaksana CV. Aru Jaya, biaya Rp49.950.000, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor03/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020,
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan tanah untuk bangunan bukan gedung (penyediaan dan pemasangan puffin block), kontraktor pelaksana CV. Aru Jaya, biaya Rp. 99.932.800, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 01/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
– Tahun 2020, pekerjaan pemasangan dan penyediaan komponen air/sanitasi, pelaksana CV. Fajar Berkah Abadi, biaya Rp49.950.000, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 05/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan instalasi gardu listrik, peaksana CV. Fajar Berkah Abadi, biaya Rp74.994.150, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor07/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, diduga Terlapor saat itusebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
– Tahun 2020, pekerjaan pembangunan tower penampungan air, pelaksana CV. Utama Karya Perkasa, biaya Rp74.973.184, sumber dana APBD Kab.Kepulauan Aru, tahun anggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian,nomor 06/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
– Tahun 2020, pekerjaan pengadaan bangunan gedung untuk pos jaga(bangunan gedung/tempat penjagaan taman), pelaksana CV. Sang Surya Abadi, biaya Rp 149.974.451, sumber dana APBD Kab. Kepulauan Aru, tahunanggaran 2020, sebagaimana dalam Surat Perjanjian, nomor 04/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020, diduga Terlapor saat itu sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Berikut ini ada beberapa barang bukti yang menjadi dasar laporan sebagai berikut :
1. Surat Perjanjian, nomor 04/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020
2. Surat Perjanjian, nomor 06/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020
3. Surat Perjanjian, nomor 07/SP/PPPA/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020
4. Surat Perjanjian,nomor 05/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
5. Surat Perjanjian, nomor 01/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
6. Surat Perjanjian, nomor 03/SP/PPPA/IV/2020 tertanggal 27 April 2020
7. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 207/SPK-DPPPA/PWSAN-DAU/2019 tertanggal18 Oktober 2019
8. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 158/SPK-DPPPA/PEM-DAU/2019 tertanggal 16September 2019
9. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK-PPK.DPPPA/PRC-DAU/2019tertanggal 26 April 2019
10. Progress report pembangunan children play ground (Taman Bermain Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019.
11. Progress report Jasa Pengawasan pembangunan children play groub (Taman Bermain Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019.
(dp-31)













