![]() |
Aksi unjuk rasa damai penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh OKP Cipayung Plus di Kota Tual, Kamis (8/10/2020) |
Tual, Dharapos.com – Bertempat di jalan Jenderal Soedirman,
Taman Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kamis (8/10/2020)
berkumpul peserta aksi unjuk rasa damai dari OKP Cipayung Plus.
Mengawali aksinya, gabungan OKP asal dua daerah yaitu Kota Tual
dan Kabupaten Malra menyatakan penolakan atas Undang-undang Omnibus Law (UU Cipta
Kerja) yang telah disahkan DPR RI.
Adapun OKP Cipayung Plus yang terlibat aksi unjuk rasa ini
diantaranya, HMI DIPO Cabang Kota Tual – Malra, PMII Cabang Malra, PMII Cabang
Kota Tual, PMKRI Cabang Malra, PMKRI Cabang Kota Tual dan GMKI Cabang Kota Tual
– Malra.
Peserta aksi lebih kurang 150 orang ini juga membawa
sejumlah pamflet yang mayoritas berisikan penolakan UU Omnibus Law.
Sekitar pukul 12.15 WIT, massa aksi melakukan long march
menuju perempatan Wearhir Jl. Dr. Leimena
Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Selesai berorasi, selanjutnya massa aksi melanjutkan aksi long
march menuju Jalan Soekarno – Hatta, tepat di perempatan kantor DPRD Kota Tual,
Kecamatan Dullah Selatan.
Di lokasi itu, juga dilakukan orasi penolakan UU Omnibus Law
hingga pembakaran ban bekas.
Peserta aksi diterima Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin
Borut, SE, didampingi Ketua Fraksi PKS Ahmad Zein Matdoan, SH, MH, Ketua Fraksi
Demokrat Hasim Rahayaan, SH dan anggota Fraksi PKS Ibu Aisyah Renhoat dan anggota
Fraksi Demokrat Mohammad Ikbal Matdoan, SH.
Dihadapan para wakil rakyat, dilakukan pembacaan isi
tuntutan aksi oleh masing-masing perwakikan massa aksi.
Inti tuntutan peserta aksi diantaranya HMI DIPO Cabang Kota
Tual – Malra yang mengecam DPR RI karena mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja
di tengah pandemi Covid-19 yang menyulut kemarahan dan kerumunan massa.
Kemudian, menolak Undang – Undang Cipta kerja karena syarat
akan kepentingan pemilik modal dan mengancam masa depan generasi mendatang.
Selain itu, HMI DIPO Cabang Tual-Malra berikhtiar untuk
terus mengawal penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Sementara GMKI Cabang Kota Tual – Malra juga menolak UU
Cipta Kerja.
Kemudian, mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak
Presiden RI demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja.
GMKI juga akan mengajukan Judicial Review bersama Kelompok
Cipayung ke Mahkamah Konstitusi, jika Pemerintah memaksakan menggunakan UU
Cipta Kerja.
Pukul 15.30 WIT aksi unjuk rasa telah berakhir dan massa
aksi membubarkan diri.
Selama pelaksanaan aksi, dilakukan pengamanan terbuka dan
tertutup oleh personil Polres Malra dan tiga Polsek Jajaran terdekat yang dipimpin langsung Kapolres AKBP. Alfaris
Pattiwael, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol D. Ubro dan Kabag Ops Polres
Malra AKP. Rusli Ruslan Efendi.
Direncanakan, aksi yang sama akan dilanjutkan ke kantor DPRD
Malra pada Jumat (9/10/2020).
(dp-52)