Kapolres Tanimbar saat memmpin pengamanan aksi Tolak Omnibus Law di Saumlaki, Kamis (8/10/2020) |
Saumlaki, Dharapos.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah memimpin langsung pengamanan aksi penyampaian aspirasi damai dalam rangka menyikapi Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang telah ditetapkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Penyampaian aspirasi yang berlangsung damai tersebut dilakukan oleh gabungan organisasi kepemudaan di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan yakni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kamis (8/10/2020).
Kapolres terlihat memimpin personil Polres dalam mengawal aksi para pendemo mulai dari kampus Lelemuku yang berlokasi di jalan Prof. Dr. Boediono atau jalan Trans Yamdena dan di kantor DPRD Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Ir. Soekarno.
Selain memimpin kegiatan pengamanan, Kapolres yanh didampingi Wakapolres Kompol. Hendra Y. P. Haurissa juga memberikan arahan kepada peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta peserta agar dalam pelaksanaan kegiatan berjalan dengan damai serta tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Aksi penyampaian aspirasi dari GMNI dan GMKI ini berlangsung dalam suasana damai.
Para pengunjuk rasa dimobilisasi dengan menggunakan dua unit truk dinas milik Polres Kepulauan Tanimbar.
Tak ketinggalan, dalam giat dimaksud, personil Polres Kepulauan Tanimbar juga membantu membagikan air minum kepada para peserta aksi.
Tentang Seruan Aksi
Dalam aksi itu, para demonstran dari GMKI menyatakan pengesahaan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja menjadi undang – undang, pasal 88C tentang pengaturan upah minimum Provinsi menjadi wajib ditetapkan oleh Gubernur, sementara upah minimum Kabupaten/Kota menjadi dapat ditetapkan Bupati/Wali Kota.
Frasa dapat berarti tidak wajib lagi sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2003.
Tentang ini mereka menilai perubahan substansi tersebut berpotensi mereduksi nilai upah, sehingga mengancam penurunan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
Pasal 151 dan Pasal 151A tentang prosedur dan mekanisme PHK yang lebih dilonggarkan, serta kompensasi PHK yang direduksi dengan dihilangkannya ketentuan 15 persen uang penggantian hak, dihapuskannya ketentuan tentang alasan dan perhitungan kompensasi PHK di berbagai pasal di UU 13/2003, yang selanjutnya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengaturan ini menunjukkan proses menurunkan tingkat perlindungan pekerja ketika mengalami PHK.
Praktek easy hiring, easy firing yang membahayakan keberlangsungan bekerja baik pekerja Indonesia.
Pasal 42 sampai 49 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih longgar.
Pengaturan ini menunjukkan sikap tidak berpihak pada penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja Indonesia.
Pasal 77 tentang jam kerja lembur yang lebih panjang.
Hal ini akan berpotensi buruk terhadap eksploitasi tenaga buruh/pekerja dan kesehatan mereka.
Pasal 46A dan 82 tentang tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
Pengaturan ini juga berpotensi menurunkan imbal hasil JHT buruh/pekerja saat diatur lebih lanjut dalam PP.
Sementara untuk seruan aksi oleh GMNI terkait dengan pengesahaan RUU Omnibus Law menjadi UU adalah muatan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi.
Selain itu, mereka menilai, ruang impor komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar, ruang impor bibit dan benih ternak dibuka lebar-lebar.
Di sektor perkebunan, modal asing diberikan ruang lebar-lebar untuk masuk, dengan alasan lebih bermanfaat, eksistensi hutan lindung terancam, eksploitasi besar-besaran di sektor pertambangan.
Hak-hak buruh dan tenaga kerja terabaikan, metode Omnibus Law bertentangan dengan metode pembentukan suatu UU serta ruang impor komoditas dan produk perikanan dan pergaraman dibuka lebar-lebar.
Terpantau aksi penyampaian aspirasi ini berlangsung dalam keadaan aman dan lancar hingga pada pukul 15.43 wit.
Setelah menyatakan pendapatnya, peserta aksi kembali ke kampus Lelemuku dan membubarkan diri.
(dp-18)