Hukum dan Kriminal

Tomas dan BPD Sangkra Tolak Upaya Penyelesaian Damai Oleh Camat Wertamrian.

19
×

Tomas dan BPD Sangkra Tolak Upaya Penyelesaian Damai Oleh Camat Wertamrian.

Sebarkan artikel ini
AVvXsEgkF7k2qzc0GP4WcAJEsOhYlo0emYBArR1LR7edPEbSimMtnYok6MyO9Y PxQIgcJSTHEC2YBMtqv7zqEmgxSz4nXWtZov7m0iQragPCpSXa 8z1EKh4PAby tBUgrBRZR5FLuMiENfdh0SSHxKd6jBGsfq1wWaGYXETnuQe616ZFWVEQ7oLpc68ZNa=w791 h551
Ketua dan Wakil Ketua BPD Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, Dharpos.com – Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangliat krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak setuju dengan langkah yang di ambil oleh Camat setempat untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan  Dana Desa (DD) Sangliat krawain tahun 2020 dengan damai antara internal pemerintah desa dan BPD.

Camat Leborius Samangun dalam kunjungannya ke desa Sangliat Krawain Desember lalu, berupaya untuk menyelesaikan persoalan dimaksud dengan menyelenggarakan rapat dadakan yang dihadiri oleh BPD dan juga Pemerintah Desa.

as

Ketua BPD Agapitus Melwatan saat diwawancarai melalui telepon selularnya menyatakan, BPD tak akan menyepakati hal dimaksud karena sesuai keputusan bersama antara BPD dengan sejumlah tokoh masyarakat yang sudah mengawal penyerahan surat pengaduan itu bersepakat agar tetap mengawal prosesnya hingga ke rana hukum.

“Kami berharap, pihak berwajib harus lebih serius dan tegas dalam proses hukum demi mengungkap dugaan penyalahgunaan DD serta bisa menetapkan para mafia Dana Desa sebagai tersangka,” katanya, Rabu (12/1/2022).

Wakil ketua BPD Liberatus Batlyeware menyatakan, BPD sangat menghargai niat baik Camat yang peduli terhadap desa Sangliat Krawain. Kepedulian Camat itu terbukti dengan kunjungannya untuk mencari solusi.

Kendati demikian, BPD tidak bisa menerima penyelesaiannya, karena jika demikian maka sama halnya dengan memberi ruang semakin suburnya korupsi di desa. 

BPD menurutnya,  tetap berpedoman pada perintah  Bupati maupun Camat sendiri yakni kita harus menekan angka tindak pidana korupsi agar jangan sampai terjadi lagi.

” Kalau masalah lain boleh saja kita selesaikan secara baik-baik tetapi kalau soal Tipikor kami tidak setuju untuk diselesaikan secara damai. Bapa camat juga jangan terlalu bersemangat untuk mencari solusi karena bapa camat sendiri bukan sebagai pengguna anggaran tahun 2020,” sambung Batlyeware.

BPD menyayangkan sikap Camat yang membiarkan rencana pemerintah desa untuk melakukan pemotongan gaji untuk menutupi raibnya DD tahun 2020.

Liberatus berharap, penegak hukum secepatnya melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020, sehingga ada kepastian hukum atas dugaan masyarakat ini.

AVvXsEiBAjDzHyhxiphtDKfUWE9N3w7VLQof4rP2jHKY RQRSJ6 RJ5ZRVCjba2YOW3fl hf37Ng1e2OD671IEpbA9FBeJY9W1MNjjwWUpR 6q gseqjSll 2Vkbm uDXI5cIpjjDmTGDFxABbBkF Ga51XGt5hjh3bD4S2es 4bAu5su8lxVsjey8P7j6QR=w640 h839
Simon Batlayeri – Tokoh Masyarakat Sangliat Krawain.

Simon Batlayeri, salah satu tokoh masyarakat yang diwawancarai menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Camat Wertamrian. Menurutnya, Camat Wertamrian tidak  memahami aturan. Semestinya, camat mendorong agar persoalan ini ditangani oleh APIP, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap akan kawal persoalan ini karena kami juga bersama BPD untuk mengawal prosesnya ” sambung Batlayeri.

Camat Wertamrian, Leborius Samangun saat diwawancarai melalu telefon selularnya menjelaskan, kehadirannya di Desa Sangliat krawain Desember lalu itu hanya untuk memastikan bahwa persoalan yang dilaporkan BPD dan tokoh masyarakat itu tidak menimbulkan konflik internal antara Pemerintah Desa dan BPD.

AVvXsEjAQz0Vr6f4Y1unoxkCW9U8Uj9e26tAQNV2aPS4GiNY7ov8QSrzks9IJ JZ1 t6nMHzZOegF8WQlGGzsK0AmhPD4jLBlDjeViZDB4HpPvqADvvJAqkVyGWDMMHawTN nBNgHXdVSH cTwSBpaQtiR7SOt RAfwr3skGW27O yfGPh7FS6F0ImUN9SI=w680 h924
Leoborius Samangun – Camat Wertamrian

Samangun membenarkan, dirinya tak ada maksud untuk menyelenggarakan pertemuan itu guna mencari solusi atas persoalan yang sudah secara resmi dilaporkan oleh Pihak BPD dan Tokoh Masyarakat.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan dimaksud karena sudah secara resmi dilaporkan oleh tokoh masyarakat dan BPD pada pihak kejaksaan dan Inspektorat Daerah” tutupnya.

Pewarta : Redemtor Reressy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *