Daerah

Topem Soyanin : “Panitia Pilkades Kepulauan Tanimbar Lakukan Pembohongan Publik”.

14
×

Topem Soyanin : “Panitia Pilkades Kepulauan Tanimbar Lakukan Pembohongan Publik”.

Sebarkan artikel ini

Welvico Jos Waturu
Tokoh Pemuda Desa Sofyanin Welvico Jos Waturu

Saumlaki,
Dharapos.com
– Tokoh pemuda (Topem) desa Sofyanin kecamatan Fordata, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Welvico Jos Waturu menyatakan hasil screening bakal calon
kepala desa yang dilakukan oleh panitia penanggungjawab Pilkades serentak di
tingkat kabupaten tersebut hingga kini masih menjadi misteri dan menuai kontroversi
masyarakat di desanya.

Pasalnya,
salah satu bakal calkades yang sudah pernah dinyatakan tidak lulus dalam
screening beberapa pekan kemarin, diterima lagi dalam proses penjaringan ulang.

Lebih
fatal lagi, bakal calkades yang tak lulus itu, dinyatakan lulus dan yang
sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dalam proses screening
ulang.

Meskipun
Panitia telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan
mekanisme yang ada namun Welvico menganggap keputusan panitia itu tidak wajar.

“Pada
penjelasan panitia beberapa waktu lalu bahwa yang tidak lulus dalam proses
screening dianggap tidak layak dan tidak patut. Hasil ini kemudian disahkan
dalam Surat Keputusan Bupati. Herannya, yang dianggap tidak layak dan tidak
patut itu kemudian diterima lagi oleh panitia untuk mengikuti proses
penjaringan ulang. Ini adalah salah satu bentuk pembohongan publik yang tidak
bisa diterima,” beber Welvico di Saumlaki, Kamis (11/2/2021).

Dikatakan,
jika memang proses penjaringan ulang di desa Sofyanin itu sudah sesuai dengan
mekanisme, maka wajar saja jika bakal calkades dari desa lain juga mendesak
panitia agar dilakukan screening ulang bagi semua bakal calon yang tidak lulus.

Dia
menduga adanya upaya “main mata” antara panitia dengan salah satu bakal
calkades yang sudah tidak lolos dalam screening awal.

Terbukti,
bakal calkades yang tak lolos dalam screening awal itu kembali diakomodir dalam
proses screening ulang dan dinyatakan lulus.

“Kami
mendapat informasi bahwa Panitia telah menyampaikan bocoran kepada masyarakat
Sofyanin bahwa keempat bakal calon yang mengikuti screening ulang semuanya
dinyatakan lulus. Jika informasi ini benar, maka Panitia dianggap tidak
konsisten dan telah menimbulkan potensi gejolak di tengah masyarakat Sofyanin
secara khusus dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara umum,”
tegasnya.

Mewakili
sebagian masyarakat Sofyanin, Welvico mengancam akan menggunakan segala cara
untuk memboikot pilkades Sofyanin dan meminta pertanggungjawaban Panitia secara
hukum jika hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Oleh
karena itu, kami minta kepada bapak Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja
Panitia Penanggungjawab Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 karena sangat
meresahkan kami masyarakat bahkan menanam benih konflik di kampung kami,”
pintanya.

Welvico juga
berharap agar panitia tetap harus konsisten dengan apa yang telah menjadi
keputusannya dan menjaga marwah Pemerintah daerah lewat Surat Keputusan Bupati
Kepulauan Tanimbar terkait hasil screening bakal calkades yang telah diumumkan
secara resmi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi
Moriolkosu yang juga salah satu anggota panitia penanggungjawab Pilkades
serentak 2021 menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan atau
screening bagi para bakal calkades dan menghasilkan keputusan sesuai dengan Pasal
33 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
jo. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Brampi
menyatakan, pada prinsipnya keberatan yang disampaikan oleh beberapa bakal
calkades yang tidak lulus dalam tahapan uji kelayakan merupakan suatu hal yang
wajar karena masyarakat  dianggap cerdas
dalam berdemokrasi.

Dikatakan,
telah dilakukan hearing antara Ketua DPRD setempat selaku koordinator Komisi A,
pimpinan dan anggota Komisi A bersama panitia penanggungjawab Pilkades serentak
tingkat kabupaten pada 28 Januari 2021.

Pada
pertemuan tersebut panitia penanggungjawab tetap berkomitmen pada hasil uji
kelayakan yang telah disepakati dalam musyawarah bersama yang ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor : 180-12- Tahun 2021
tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Komitmen
tersebut didasarkan pada alasan bahwa subtansi keberatan yang disampaikan oleh
beberapa bakal calkades yang tidak lulus uji kelayakan pada umumnya bersifat
administratif yang seyogyanya sudah disampaikan untuk diselesaikan dengan
tindak lanjut pembatalan oleh Penanggujawab jika pada tahapan pengumuman hasil
seleksi administrasi apabila terdapat cukup bukti untuk dibatalkan sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 5
Tahun 2018 jo. Perbup Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dijelaskan
pula bahwa dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa tidak memberikan ruang untuk diajukan keberatan bahkan tata cara
penyelesaian keberatan pada tahapan  uji
kelayakan.

Oleh
karena itu, keberatan yang telah disampaikan oleh para bakal calkades pada
tahapan ini akan diteliti dan dikaji untuk seterusnya ditanggapi namun tidak
memberikan ruang untuk membatalkan hasil uji kelayakan. 

Selanjutnya,
menurut Brampi, bahwa solusi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara dapat merupakan alternatif penyelesaian persoalan karena Keputusan
Bupati dimaksud termasuk kategori keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkret,
individual dan final.

Sehingga
merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *