Daerah

Upah Kerja 2 CS yang Diberhentikan RSUD Haulussy Via WA Belum Dibayar, Legislator Maluku : Harus Bayar

6
×

Upah Kerja 2 CS yang Diberhentikan RSUD Haulussy Via WA Belum Dibayar, Legislator Maluku : Harus Bayar

Sebarkan artikel ini

Rofik Afifudin DPRD Maluku2
Anggota DPRD Maluku Rofik Akbar Afifuddin

Ambon, Dharapos.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil
Kota Ambon, Rofik Akbar Afifuddin mengaku prihatin dengan nasib dua mantan
Cleaning Servis (CS) RSUD Haulussy yang diberhentikan secara tidak etis.

“Jika benar apa yang disampaikan teman-teman media itu,
saya turut prihatin,” ungkap Rofik di ruang kerjanya, Ambon, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan,  jika pihak
RSUD Haulussy bijak, maka harus menyampaikan alasan kenapa mereka berdua
diberhentikan.

Sebab menurut Rofik, setiap orang yang melakukan hubungan
kerja pastinya memiliki kontrak kerja, sehingga pemberhentian kerja itu juga
harus sesuai prosedural.

“Entah itu dari Rumah Sakit atau pihak ketiga harusnya
diberhentikan secara prosedural. Kalau sesuai informasi mereka diberhentikan
oleh pihak Rumah Sakit, berarti kontraknya di Rumah Sakit. Dan kalau mau
diberhentikan, harusnya dilakukan dengan cara-cara yang baiklah. Jangan hanya
diberhentikan seperti itu,” tegasnya.

Aleg asal Partai Persatuan Pembangunan ini  lantas menekankan kepada pihak RSUD Haulussy
untuk segera menyerahkan upah kerja mereka selama dua bulan yang belum
dibayarkan.

“Dua bulan kerja mereka sebelum diberhentikan yah harus
dibayar. Adanya kontrak kerja itu yang menguatkan, supaya bisa dilihat. Kalau
misal diputus kontrak sebelum abis kontrak itu konsekuensinya apa, apa yang dia
dapatkan,” tekannya.

Rofik menandaskan, pemberhentian yang dilakukan dengan cara
seperti ini merupakan suatu hal yang tidak bijak.

“Intinya bagi saya tindakan ini tidak bijak. Harusnya
pemberhentian ini dilakukan secara prosedur, sehingga orang juga tahu alasannya
apa,” tutup Rofik.

Untuk diketahui, kedua pekerja itu masing-masing Andrias M
Ririhatuela dan Willem Pesolima. Mereka meminta pihak RSUD Haulussy segera
membayarkan upah kerja mereka selama dua bulan.

Diberitakan sebelumnya, awalnya mereka direkrut pada 2020
sebagai Cleaning Servis di ruangan Covid-19 dengan sistem kontrak, bahkan
tercatat pekerjaan ini dilakukan sampai selesainya pandemi Covid-19.

Namun, di Tahun 2022 tiba-tiba saja mereka dikagetkan dengan
pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sekertaris RSUD Haulussy Lis Pattinasarany,
yang juga merupakan PPTK untuk Cleaning Servis memerintahkan mereka tidak usah
lagi bekerja atau dirumahkan.

“Kami kerja sistem kontrak. Awal tahun 2022 kami sudah
memasukan kontrak kerja kami namun tidak ada balasan dari Direktur RSUD
Haulussy yang baru. Tak lama kemudian kami dengar dari mulut ke mulut kalau
kami sudah diberhentikan. Baru setelah itu kami diberitahukan hanya lewat pesan
WhatsApp oleh Ibu Sekertaris kalau kami diberhentikan, alasannya karena tidak
ada anggaran,” ungkap Andrias di Ambon, Jumat (3/6/2022).

Hingga saat ini, kedua orang tersebut sudah memberikan surat
somasi kedua untuk pihak RSUD Haulussy.

Keduanya juga mengaku sudah berulang kali pergi ke RS
tersebut hanya untuk mendapatkan upah kerja mereka, namun seperti garam yang
dibuang kedalam laut, mereka pulang dengan tangan hampa.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *