Utama

Urutan 32, Kewajiban Pelaporan LHKPN Maluku Sangat Rendah

20
×

Urutan 32, Kewajiban Pelaporan LHKPN Maluku Sangat Rendah

Sebarkan artikel ini
Rakor LHKPN
Kegiatan Rapat Koordinasi LKHPN Pemerintah  Daerah se Provinsi Maluku yang berlangsung di Lantai 2 Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Kamis (24/11)

Ambon, Dharapos.com
Kepatuhan pejabat di Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewajiban Pelaporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih sangat rendah.

Bahkan jika dipresentasikan terkait kepatuhan tersebut berada di bawah angka 10 persen atau tepatnya di urutan 32 dari 34 Provinsi di Indoensia.

“Tingkat kepatuhan pejabat di  Provinsi Maluku  dalam  melakukan LHKPN masih sangat rendah atau indikatornya masih  di bawah 10 persen,” demikian disampaikan  Tim Leader Pendaftaran LHKPN, Harun Hidayat, yang dikonfirmasi usai pembukaan Rapat Koordinasi LKHPN Pemerintah  Daerah se Provinsi Maluku bertempat di Lantai 2 Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Kamis (24/11).

Menurut dia, ada sejumlah indikator penyebab yang membuat  Provinsi Maluku berada di urutan ke 32 dari 34 provinsi di Indonesia dalam hal kewajiban melaksanakan pelaporan LHKPN.

Di antaranya, masih banyak wajib LHKPN yang belum patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

Kemudian,  ada juga yang belum melapor ataupun ada yang sudah melaporkan namun belum mengupdate data kekayaannya.

Pihaknya pun berharap semua unit pengelola LHKPN di  Maluku dapat membantu dan mengingatkan mereka yang belum patuh.

“Makanya, dalam kegiatan hari ini kami menyosialisasikan Peraturan KPK yang baru, yaitu Peraturan Nomor. 7 Tahun 2016 serta direncanakan pada akhir Desember 2016  atau  awal tahun 2017 akan dilaksanakan Launcing  E-LHKPN agar mempermudah dalam melakukan pelaporan LHKPN,” urainya.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan para Sekda  dan Inspektur se Kabupaten/Kota untuk memberi sanksi  bagi mereka yang tidak patuh.

Harun berharap melalui kegiatan ini , tingkat kepatuhan pelaporan  LHKPN di Provinsi Maluku dapat ditingkatkan.

“Minimal meningkat menjadi 80 persen atau lebih serta masuk dalam 5 besar tingkat kepatuhan LHKPN,” harapnya.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *