Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena |
Ambon,
Dharapos.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena memaparkan
dua hal yang menjadi sorotan pihaknya ketika melakukan pengawasan di Kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT).
Dua hal yang
dimaksud yakni terkait Pemilihan Kepala Desa (Kades) atau Negeri yang hingga
saat ini masih belum dilaksanakan Pemerintah daerah setempat serta terkait pelayanan
publik yang dinilai lesu.
“Masih
ada negeri, dan desa administratif di SBT yang belum memiliki kades definitif.
Disana sementara yang menjadi karateker desa-desa adminstratif itu masih ASN
yang notabene guru dan pegawai-pegawai yang lain,” beber Alimudin di
Ambon, Selasa (5/4/2022).
Dikatakannya,
hal ini tentu berdampak bagi kerja-kerja ASN bersangkutan.
Oleh karena
itu, pemilihan Kades harus segera dilakukan sehingga desa konsen untuk
melakukan pelayanan bagi masyarakatnya.
“Basis
pelayanan pemerintahan dan pembangunan itu kan ada di desa. Kalau desa sudah
memiliki Kades Definitif tentu mereka akan konsen untuk melayani masyarakat di wilayahnya
masing-masing,” tegasnya.
Selain itu,
Politisi asal Partai Gerindra ini juga menyebut pelayanan publik di SBT sangat
terlihat lesu.
“Ombusdman
dan beberapa lembaga telah mengeluarkan rilis bahwa pelayanan publik SBT itu
buruk di beberapa tahun belakangan ini. Untuk itu, kami mendorong Pemda untuk
secepatnya melakukan pelantikan terhadap pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas agar
mereka juga punya gairah dalam bekerja melayani masyarakat di daerah itu,”
tuturnya.
Alimudin menandaskan, sesuai dengan penjelasan Kepala
BKD, dari 23, kurang lebih OPD dan Dinas disana hanya 17 yang masih PLT.
“PLT
kewenangannya terbatas juga dan orang merasa ada ketidakseriusan dalam bekerja.
Untuk itu kita meminta kepada Bupati SBT agar segera melakukan pelantikan atau
reformasi birokrasi di jajarannya sehingga pelayanan publik bisa berjalan
dengan baik,” pungkas Alimudin.
Untuk
diketahui di Kabupaten SBT terdapat 189 desa dengan rincian 49 Desa Adat, dan
140 Desa administratif.
Dan dari
sekian banyak desa, ada beberapa yang belum memiliki Kades Definitif.
(dp-53)