Politik dan Pemerintahan

UU Desa Disahkan, Setiap Tahun Rp 1,4 Milyar/Desa

50
×

UU Desa Disahkan, Setiap Tahun Rp 1,4 Milyar/Desa

Sebarkan artikel ini
Ambon,
Dewan Perwakilan Rakyat – RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Desa, Rabu 18 Desember 2013. Dengan pengesahan ini, artinya setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

gedung dpr
Gedung DPR – RI, Jakarta

Jumlahnya mencapai 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
“10% bukan diambil dari dana transfer daerah,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko di Gedung DPR, Jakarta seperti yang dilansir dari viva.co.id.
Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
“Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan,” ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari pendidik desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Mereka bersidang minimal setahun sekali,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting.
Sementara itu, salah seorang tokoh muda Maluku yang enggan namanya dimuat menyatakan mendukung setiap program yang dilaksanakan pemerintah bagi kesejahteraan rakyatnya.
“Saya sangat setuju dengan langkah yang telah diambil pemerintah pusat untuk kesejahteraan rakyatnya,” tandasnya kepada Dhara Pos, Kamis (19/12).
Kendati demikian, dirinya mengingatkan kepada para pengambil keputusan baik di pusat maupun daerah agar segera melakukan langkah antisipasi terhadap indikasi penyelewengan yang bakal terjadi dengan direalisasikan kebijakan ini.
“Ini lahan baru, dan tentunya akan dijadikan peluang yang bagus bagi mereka yang pada dasarnya tidak bermoral demi mengeruk keuntungan dengan cara yang tidak halal,” timpalnya.
Olehnya itu,  dirinya mendesak pemerintah untuk segera membuatkan aturan-aturan yang diperlukan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang pada akhirnya merugikan negara dan menyengsarakan rakyat sendiri.
“Kita tidak inginkan pemerintah jadi konyol sendiri dan rakyat kembali gigit jari,” tegasnya.(ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *