PJs. Sekretaris Umum DPD Permaru Maluku Jerry Pardjala Salay
Dobo,
Dharapos.com – Dua kata sederhana dari beberapa kalimat lainnya yang terkandung
di dalam visi dan misi besar Bupati Johan Gonga dan wakilnya Muin Sugalrey di
dua periode ini masih terus menjadi sorotan.
Salah satunya
dari PJs. Sekretaris Umum DPD Permaru Maluku Jerry Pardjala Salay.
“Yang aneh tapi
nyata, masalah kesehatan masih tetap menjadi persoalan di Kabupaten Kepulauan
Aru baik dari sisi pelayanan tenaga kesehatan yang seringkali tidak maksimal pada
beberapa wilayah,” cetusnya, kepada media ini, Minggu (15/8/2021).
Wilayah
dimaksud antara lain, Kecamatan Longgar, Jerol, Marlasi, Desa Karaway dan Jambu
Air termasuk minimnya fasilitas pendukung kesehatan lainnya.
Pandemi Covid-19
kurang dan lebihnya pada dua tahun ini cukup menjadi masalah serius di seluruh
belahan dunia, bahkan di Aru khususnya pada beberapa waktu lalu, walaupun
sekarang sudah sedikit menurun angka penularan Covid-19.
Artinya
bahwa sistem kerja tenaga kesehatan harus lebih optimal dari kondisi biasanya.
Selain itu, fasilitas
kesehatan adalah salah satu faktor pendukung penting dalam upaya mengatasi pandemi
Covid-19 yang hingga saat ini masih belum juga usai serta masalah kesehatan
lainnya.
Hal itu merujuk
pada Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 1 yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu
alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
“Artinya
bahwa apa yang diamanatkan didalam regulasi masih dipermainkan oleh orang-orang
yang menjalankan amanat dari regulasi itu sendiri dalam hal ini Pemerintah daerah
dari sisi penyediaan fasilitas kesehatan,” tekannya.
Kemudian
Undang-undang No. 36 Tahun 2014 pada BAB IX Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
pada Pasal 57 Huruf D yang menyatakana tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
“Bagaimana
Nakes yang bertugas pada wilayah-wilayah tertentu dalam hal ini yang bertugas
di desa yang jauh dari pusat kota mau bertahan ditempat tugas jika dalam
menjalankan tugas, mereka merasa bahwa perilndungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja seperti yang diamatkan dalam UU tidak terpenuhi dan terganggu
dikarenakan fasilitas pendukung dari pelayanan kesehatan yang tidak memadai,”
tekan Jerry.
Ia kemudian
menyoroti pembangunan gedung Puskesmas di Desa Longgar Kecamatan Aru Tengah
Selatan (ATS) dengan biaya begitu fantastis melalui APBD Kabupaten Kepulauan
Aru TA 2019 total sebesar 1,4 Miliar yang diakomodir melalui DPA Dinas Kesehatan
setempat.
Sayangnya
asas manfaat dari pada gedung itu belum dirasakan oleh masyarakat setempat, sementara
sebagian dari pada fasilitas gedung puskesmas itu telah mengalami kerusakan.
“Hal ini membuat
kita bisa berspekulasi bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan di
Kabupaten Kepulauan Aru (Desa Longgar) masih jauh dari harapan seperti yang
diamanatkan baik itu didalam Undang-Undang dan juga Peraturan Pemerintah,”
bebernya.
Hal ini juga
jika mau dilihat, menandakan bahwa adanya miss komunikasi dari Bupati dan Wakil
Bupati sebagai Kepala Daerah dan DPRD ( Komisi terkait ) sebagai representasi
dari rakyat dengan Instansi terkait (Dinas Kesehatan).
Khususnya dalam
proses meningkatkan pelayanan bahkan sampai penyediaan fasilitas kesehatan di
Kabupaten Kepulauan Aru.
“Karena
semua kita pasti tahu bahwa pelayanan kesehatan akan maksimal ketika Nakesnya
memadai dari sisi kuota dan SDM dari nakes itu sendiri, serta yang lebih
penting dari pada semua itu adalah fasilitas kesehatan yang memadai, guna
meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
(dp-31)