Politik dan Pemerintahan

Wagub Maluku Pesimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan

11
×

Wagub Maluku Pesimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Sebarkan artikel ini
Wagub Orno RUU Kepulauan
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno

Ambon, Dharapos.com – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pesimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan tahun ini oleh Pemerintah Pusat.

Ia bahkan mengaku, dalam tahun ini pun mimpi dari 8 wilayah yaitu Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB, NTT, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung sebagai provinsi kepulauan itu tidak berhasil. 

“Saya khawatir kalau tahun ini tidak juga berhasil, kita bubarkan saja asosiasi ini,” ungkap Wagub saat membuka dengan resmi Rapat Kerja Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Santika, Kamis (17/10/2019).

Ia menegaskan, provinsi-provinsi kepulauan, selama ini  tidak pernah membentuk konsensus seperti Papua, atau pun daerah lain.

“Kita hanya meminta kalau bisa delapan provinsi yang berciri kepulauan ini ditetapkan menjadi provinsi kepulauan, sehingga bisa memungkinkan kami membangun wilayah-wilayah kami, agar dapat menyejahterakan rakyat,” harap Wagub.

Ia lantas membeberkan, jika selama ini banyak anggaran yang parkir di Kementerian. Padahal, Maluku dengan 11 kabupaten/kota, dana alokasi umum (DAU) yang digelontorkan hanya sebesar Rp2,8 Triliun, karena penghitungannya hanya berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan sementara luas laut tidak dihitung.

“Luas laut Maluku 90 persen dengan daratan hanya 7 persen. Ini sama dengan provinsi kepulauan lainnya. Mungkin orang-orang pusat tidak memahami bahwa lautlah yang menghubungkan kami,” paparnya. 

Padahal, sebut Wagub, dalam Undang-Undang 23 tahun 2014, pasal 29 ayat 6 telah jelas mengamantakan, dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di daerah provinsi yang berciri kepulauan, Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Tapi kemudian agak terkunci lagi nih, pada ayat 4 mengatakan lagi bahwa berdasarkan DAK, daerah atau provinsi yang berciri kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Untuk itu, Wagub menyarankan, langkah yang harus dilakukan mengorganisir perwakilan rakyat provinsi kepulauan yang berada di Senayan baik DPR maupun DPD RI untuk menyuarakan hal ini. 

“Kalau bisa dikonsepkan untuk kita mengorganisir DPR RI asal Provinsi Kepulauan dan DPD RI membuat  satu forum lagi, sehingga di parlemen masing-masing tidak berjuang sendiri-sendiri. Karena kalau masing-masing berjuang, saya yakin pasti lemah. Jadi kalau setiap tahun cuma seperti begini, ini hanya seremonial belaka. Tidak ada faedah,” tandas Wagub.

Raker Tahunan BKS Provinsi Kepulauan ini dihadiri 7 provinsi Kepulauan masing-masing, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Maluku.

Narasumber yang dihadirkan dalam rapat tahunan BKS yakni, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Ardian, Kasubid Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan, Nana Karnia, Gubernur Lemhanas, Kinsnu Hario dan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Fachrul Razi. 


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *