Foto bersama seusai penyerahan SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria untuk wilayah Provinsi Maluku
Ambon,
Dharapos.com – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menghadiri acara penyerahan
Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)
se-Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis
(3/2/2022).
Wagub
mengikutinya dari lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon.
Prosesi
Penyerahan SK dilakukan Presiden di Sumatera Barat, turut didampingi sejumlah
Menteri di antaranya, Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, Menteri PUPR RI,
Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sumatera Barat.
Turut hadir
secara virtual para Gubernur dan penerima SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia.
Sebagaimana
diketahui sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus
terhadap redistribusi aset melalui program reforma agraria.
Program ini
penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar Kawasan hutan.
Reforma agraria
juga juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang
terjadi.
Pada
kesempatan itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya, meminta agar masyarakat yang
memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut
untuk kegiatan produktif.
Ini
dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
“Apa saja
yang akan dilakukan bapak/ibu setelah menerima SK ini. Jangan setelah diberikan
lahan tersebut tidak di apa-apain.
Segera di tanami, 50 persen dari lahan yang sudah ada dengan menanam
pohon berkayu, 50 persen lagi sisanya bisa ditanami tanaman apa saja. Silakan
tanami jagung, kedelai, padi atau ditanami buah-buahan. Saya harap bapak/ibu
dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada ini, sehingga memiliki manfaat yang
besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,’’ imbau Presiden.
Kepala
negara pun mengingatkan, akan melakukan pengecekan guna memastikan lahan
tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan.
Mengakhir
sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak
dipindahtangankan.
“Jangan
sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain. Hati-hati
SK yang sudah kita berikan ke bapak-ibu sekalian betul-betul dipakai untuk
kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan atau diuangkan. Jika ditahu,
kita akan cabut SK-nya. Hati-hati kita berikan untuk kegiatan produktif, tidak
untuk dipindah tangankan,” tegas Presiden mengingatkan.
Untuk
Provinsi Maluku, penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora diserahkan Wakil Gubernur Barnabas
Orno usai penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi bagi penerima SK
se-Indonesia.
Saat
penyerahan Wagub didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.
Para
penerima masing-masing, penerima SK Penetapan Hutan Adat, Jerry Notanubun dari
Kabupaten Maluku Tenggara, penerima SK Hutan Sosial, dari Persatuan Pengelolaan
Hutan Desa, Kabupaten Buru Selatan, yang di terima oleh Balitaran Latbual dan
penerima SK Tora, Arifin Ipa, tokoh masyarakat Desa Waiperang.
(dp-19)