Jakarta, Dharapos.com – Mewakili Gubernur Murad Ismail, Sekretaris
Daerah Maluku Sadali Ie secara langsung menghadiri kegiatan pembukaan Rapat
Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (RAKORTEKBANG) Tahun 2023 dan
Penganugerahan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Seluruh Indonesia
(ASKOMPSI) Digital Leadership Government Award 2022, yang berpusat di Hotel
Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Sekda didampingi Kepala BAPPEDA Maluku Anton Lailossa,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus Renwarin, dan Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri
RI John Wempi Wetipo yang ditandai dengan pemukulan gong.
Giat dihadiri Ketua ASKOMPSI, Dirjen Bina Pembangunan
Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Rektor IPDN, Gubernur, Sekda, Pimpinan
Tinggi Pratama dari Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Bappeda,
Kepala Dinas Kominfo, Bupati/Walikota, Pimpinan OPD Provinsi Se-Indonesia,
stakeholder, beserta unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Wetipo mengatakan, sebagaimana amanat Pasal
258 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pembangunan dilaksanakan
untuk melakukan beberapa tujuan diantaranya peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas
pelayanan publik, serta daya saing daerah.
“Pencapaian tujuan tersebut merupakan perwujudan dari
pelaksanaan uruisan pemerintaha yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional, hal ini dapat disimpulkan bahwa
keberhasilan pembangunan nasional tidak lepas dari keberhasilan pembangunan di
daerah.” urainya.
Wetipo juga menambahkan hal tersebut sejalan dengan arahan
Presiden RI Joko Widodo, bahwa pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan harus
dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (Desentralisasi).
“Salah satu komitmen Pemerintah dalam Pembangunan daerah dan
desa, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan pencapaian target pembangunan nasional
diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara efektif, untuk
menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka
mencapai target pembangunan nasional.
“Pemerintah Pusat dan Daerah melalui forum RAKORTEKRENBANG,
bertujuan antara lain pembahasan dukungan RKPD/Renja Perangkat Daerah terhadap
indikator kinerja urusan dan sebagai forum diskusi sebagai bahan masukan
RKPD/Renja Perangkat Daerah, penyepakatan target indikator makro pembangunan
tahun 2023 serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya, serta
pembahasan usulan teknis dan dukungan teknis daerah terhadap program/kegiatan
yang sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Beberapa keluaran yang kita harapkan yaitu, nantinya pertemuan ini dapat
menghasilkan kesepakatan yang menjadi pijakan dalam penyusunan RKP dan RKPD
melalui Sinkronisasi sasaran makro pembangunan, program strategis nasional dan
kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren,” sambung Wetipo.
Dinamika pembangunan nasional mengarah pada kondisi yang
cukup baik, jika dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022
menunjukan angka 5,31% dari sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 3,70%, turunnya
tingkat pengangguran terbuka dari 6,49% pada tahun 2021 menjadi 5,86% pada
tahun 2022, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar
9,71% menjadi 9,57% pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami
peningkatan dari 72,29% pada tahun 2021 menjadi 72,91% pada tahun 2022, dan
rasio gini pada tahun 2022 masih sama dengan tahun 2021 yaitu sebesar 0,381.
“Kolaborasi pembangunan melalui sinkronisasi dan harmonisasi
perencanaan pembangunan antar pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi kunci
meningkatnya capaian pembangunan nasional. Dukungan pemerintah daerah secara
khusus dapat dilakukan melalui pembangunan daerah yang berbasis urusan namun
tetap memperhatikan sinergitas antar sektor dan potensi dari masing-masing
wilayah, pada akhirnya kesejahteraan untuk seluruh rakyat di Indonesia semakin
cepat terwujud,” tambahnya.
Wetipo menjelaskan pula, pada 2022 dan 2023 merupakan masa
yang penuh tantangan, tidak hanya bagi Indonesia melainkan seluruh negara di
dunia. Dan kondisi inflasi di Indonesia saat ini menunjukan angka 5,28%, yang
berada pada peringkat 146 dari 186 negara di dunia.
“Kondisi ini secara optimis dapat kita perbaiki dan
tingkatkan dengan didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang menunjukan peningkatan,”
bebernya.
Terkait dengan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 37 provinsi
kecuali DIY, dan 93 Kota serta 415 Kabupaten kecuali kabupaten/kota di DKI
Jakarta, dirinya menyampaikan hal ini membutuhkan perhatian dan fokus terutama
dari Pemda terhadap kestabilan dan keamanan politik di daerah masing-masing.
Wetipo juga mengatakan 4 Provinsi Daerah Otonom Baru perlu
melaksanakan pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan
urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral
dari pembangunan nasional, sehingga diharapkan juga dapat memastikan kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu juga terdapat 117 daerah yang jabatan kepala
daerahnya berakhir pada 2023, sehingga akan dijabat oleh penjabat kepala daerah dan tidak memiliki Rencana
Jangka Menengah Pembangunan Daerah atau RPJMD yang memuat visi misi kepala
daerah, maka dari itu diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2022, tentang penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.”
Tambahnya.
Wetipo juga menjelaskan Pemda memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar yang berhak diterima oleh
masyarakat sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun
2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Dalam rangka menyikapi kebutuhan akan tata Kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya maka diperlukan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018. Ditargetkan bahwa instansi Pusat dan Daerah dapat menerapkannya dengan
baik,” jelasnya.
Tentang Satu Data Indonesia, pengelolaan data yang berbasis tahapan
dan proses untuk menjamin validitas data juga perlu menjadi perhatian Bersama,
pemanfaatan dan proses perencaan pembangunan daerah tentunya menjadi urgensi
untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas, oleh karena itu didalam
sistem informasi pembangunan daerah yang juga menjadi bagian dari sistem
informasi pemerintah daerah saat ini telah dikembangkan fitur integrasi sistem
keseluruhan perencaan pembangunan, yang dimulai dari penyelenggaraan statistik
sectoral daerah (e-walidata) yang selanjutnya sebagai bahan masukan di dalam
data perencanaan pembangunan daerah.
“Kembangkan kolaborasi dan inovasi serta keterlibatan
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya pada setiap proses pembangunan,” tutupnya.
Pada kesempatan itu juga turut diserahkan Penganugerahan
Penghargaan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Seluruh
Indonesia (ASKOMPSI) Digital Leadership Government Award 2022 untuk Sekretaris
Daerah Terbaik Kategori Leading Change & Influence Tingkat Provinsi yang diterima
oleh Sekda Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, sementara untuk
Tingkat Kabupaten/Kota, diterima oleh Sekda Sumedang, Sukoharjo, dan
Tanggerang.
(dp-19)