DaerahHukum dan Kriminal

Warga Dobo Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Bui

7
×

Warga Dobo Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Pelaku Persetubuhan di Dobo Korban Bawah Umur


Dobo, Dharapos.com
– Seorang warga Dobo, Kabupaten Kepulauan
Aru, Maluku berinisial AM (43) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul
aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Akibat perbuatan tersangka,  korban atas nama VM (14) dan masih dibawah umur
kini berbadan dua alias hamil sekitar 6 bulan kandungan.

Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun bui akibat buah
dari perbuatannya.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H
melalui Kasubsipenmas, Bripka Yubilino Sahertian, S.H kepada wartawan, Selasa
(11/06/2024) di Mapolres Aru membenarkan tindakan tersebut.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan dan pencabulan
terhadap anak dengan inisial VM umur 14. Pelakunya berinisial AM dan kini telah
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Pada kasus ini, kata Sahertian, polisi telah melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi  sebanyak
3 orang pada tanggal 10 Juni kemarin.

Ketiga saksi tersebut diantaranya satu orang korban inisial
VM (Anak), satu orang pelapor inisial RM ( Orang tua korban ) dan satu orang
terlapor inisial AM (Pelaku ).

Sahertian juga menyampaikan, menurut pengakuan tersangka
sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari tahun 2019 sampai 2023
sebanyak 12 kali.

“Perbuatan pelaku terhadap VM hingga hamil diduga
terjadi terakhir kali pada November tahun 2023 lalu. Olehnya atas perbuatannya
pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp.1 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU RI
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan
pemberkasan tahap 1 (satu) untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“Tersangka kini telah ditahan di rutan Mapolres Aru
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni
2024,” pungkas Sahertian.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *