Proses evakuasi jasad BY oleh petugas Polsek Tanimbar Utara bersama tim medis setempat |
Saumlaki,
Dharapos.com – Warga masyarakat di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Maluku dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad di tengah
semak belukar lokasi Warsengal, desa Ritabel pada Senin (11/7/2022) pukul 10:19
WIT.
Kepala Kepolisian
Sektor Tanimbar Utara IPTU. Jhon Samponu menjelaskan, jasad laki-laki itu
adalah BY (63), warga desa Watidal, kecamatan Tanimbar Utara.
Jasad (BY)
ditemukan di lokasi Warsengal, desa Ritabel, kecamatan Tanimbar Utara oleh
saksi (S) bersama pelapor (YY) (33).
YY adalah anak korban (BY) yang melaporkan bahwa
ayahnya sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Kapolsek
menyebutkan kronologi pencarian bermula dari inisiatif YY bersama beberapa
orang saksi lainnya seperti DL, HY dan S.
Saat
pencarian, YY bertemu dengan BL pada Sabtu (9/7/2022), karena BL kedapatan
terakhir memboncengi korban BY dengan sepeda motor. Kemudian pelapor (YY)
menanyakan di lokasi manakah terakhir ayahnya (korban/YY) diturunkan.
BL
menyebutkan bahwa terakhir menurunkan YY di lokasi Warsengal, depan rumah Yosep
desa Ritabel.
Mendapat
jawaban dari BL, kemudian YY bersama
ketiga orang saksi lainnya, melanjutkan pencarian terhadap korban di lokasi Warsengal yang disebutkan BL.
Kurang lebih
satu jam melakukan pencarian di lokasi
Warsengal, saksi S kemudian
mengajak YY dan saksi lainnya untuk hendak melakukan pencarian di sekitar
lokasi sumur namun belum sempat sampai di lokasi sumur, saksi S melihat kaki
korban (BY) di dalam semak-semak dan langsung berteriak memanggil YY dan saksi
lainnya bahwa dia telah menemukan kaki korban (BY).
Mendengar
teriakan saksi (S), YY dan dua orang saksi lainnya langsung berlari menuju
lokasi dan melihat mayat korban (BY) sudah
terbaring kaku di dalam semak belukar.
Melihat
kondisi jasad BY, saksi (S) melarang YY
dan dua saksi lainnya untuk menyentuh mayat korban dan secepatnya melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Kemudian,
YY langsung bergegas melaporkan kejadian
tersebut di kantor Polsek Tanimbar Utara, sementara para saksi lainnya menunggu
dilokasi sambil menjaga jasad korban.
“Mendapatkan
laporan dari pelapor (YY), kami langsung merespon cepat dengan melakukan
tindakan kepolisian, turun langsung ke TKP, mengamankan mayat korban (BY)
beserta barang bukti untuk kemudian di bawa ke RS dr. Anaktototy Larat untuk
dilakukan Visum Et Repertum (VER) guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian
korban disertai dengan pengambilan keterangan dari para saksi oleh
petugas,” kata Kapolsek.
Dengan
mengantongi hasil visum dari pihak medis RS. dr. Anaktoty Larat, Kapolsek
mengundang keluarga korban dan pihak medis RS. dr. Anaktototy untuk memberikan
penjelasan resmi kepada pihak keluarga korban terkait kondisi dan penyebab
kematian korban.
“Hasil
visum medis menyatakan bahwa korban
ditemukan dalam kondisi sudah mulai membusuk karena diperkirakan sudah
meninggal selama kurang lebih 48 jam hingga kulit korban sudah mulai
terkelupas. Terhadap tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
akibat benturan benda keras namun hanya beberapa luka lecet akibat terkena
ranting kayu dan akibat korban tertidur di atas batu kerikil,” katanya
menjelaskan.
Mantan
Kapolsek Wertamrian ini menyebutkan bahwa setelah menerima penjelasan dari
pihak medis, keluarga korban bersedia menerima dengan ikhlas kematian BY dan
membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan proses hukum atas kematian BY
serta menerima jenazah korban dari kepolisian dan pihak medis untuk dimakamkan.
Dari tubuh
BY, aparat mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan barang milik korban
diantaranya sepasang sendal, sebuah HP merk Nokia, sebuah topi warna hitam,
sebungkus rokok Surya, uang tunai sebesar Rp. 1.085.000, pakaian korban dan
sebuah ikat pinggang.
Kapolsek
menyebutkan pula, berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban BY sudah kurang
kebih sebulan mengkonsumsi obat Paramex
sebanyak satu trip per hari akibat sakit kepala yang diderita.
(dp-18)