Utama

20 Januari, Batas Waktu Paslon Kota Tual Lengkapi Dokumen

16
×

20 Januari, Batas Waktu Paslon Kota Tual Lengkapi Dokumen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada Kota Tual
Ilustrasi Pilkada Kota Tual 2018

Tual, Dharapos.com
Tanggal 20 Januari 2018 jadi batas akhir bagi tiga bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual melengkapi dokumen.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE-KPU RI) Nomor 17, bahwa ada syarat-syarat calon yang sifatnya atau statusnya dalam proses.

“Status dalam proses itu berdasarkan SE – KPU RI tersebut diwajibkan melengkapi pada masa perbaikan, yang sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan, maka proses perbaikan itu dimulai pada tanggal 18-20 Januari 2018,” demikian pernyataan Ketua Divisi Teknis KPU setempat, Rifai Rumaf saat berlangsungnya Rapat Pleno Penyampaian Hasil Penelitian Bakal Paslon Wali kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2018, di aula Kantor KPU Kota Tual, Rabu (17/1).

Selain Ketua, pleno tersebut dihadiri Sekretaris dan Anggota KPU Kota Tual, Panwas setempat dan tim pemenangan dari 3 bakal paslon.

Menurut Ibrahim dalam penelitian yang dilakukan pihaknya ada dokumen yang belum dilengkapi oleh paslon.

“Kami minta untuk segera dilengkapi,” imbuhnya.

Pasalnya, sesuai ketentuan hukum, bakal paslon wajib melengkapi dokumen yang  belum dilengkapi untuk kepentingan tahapan verifikasi faktual berkas Paslon, sebelum ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual 2018.

“Apabila hingga 20 Januari ini, ada calon yang tidak melengkapi dokumennya maka KPU pasti menolak dokumennya,” tegasnya.

Pada pleno tersebut turut disampaikan pula hasil penelitian berkas Paslon oleh KPU setempat.

Pada momen yang sama, KPU Kota Tual menyampaikan pernyataan resmi bahwa tiga bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat sehat jasmani dan rohani.

Menyusul tes kesehatan, tes urine dan tes psikologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Kota Ambon oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, pada 11 – 13 Januari lalu berhasil dilalui ketiga bakal paslon.

“Tiga bakal pasangan calon dinyatakan sehat rohani jasmani setelah menjalani tes kesehatan di RSUD Haulussy Ambon dan layak untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018,” tandas Ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih.


(dp-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *