Papua, Dharapos.com
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Muh. Musa’ad mengatakan mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Provinsi Papua tahun 2015 akan di rubah untuk di bahas per kawasan adat.
“Untuk Papua sendiri, kami akan mulai tahun 2015 ini merubah mekanisme musrenbang, dimana yang tadinya membahas per bidang, namun di Musrenbang 2015 ini akan dibahas per kawasan adat. Ada kawasan Mepago, Lapago, Mamta, Saereri dan Animha dan masing masing kawasan akan dibahas semua aspek di situ. Jadi tidak ada lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata dia kepada wartawan di Jayapura, Kamis (12/3).
Karena sebelumnya akan ada Pra-musrenbang dan sesudah itu akan ada rakor regional Papua di Jakarta yang direncanakan pada 6 April mendatang, mengingat Musrenbang Nasional akan dimajukan pada 21 April maka Bappeda merencanakan Musrenbang Provinsi Papua dilaksanakan 1 April 2015.
“Jadi, Papua dan Papua Barat akan melakukan rapat koordinasi pembangunan bersama dengan Kementerian lembaga yang direncanakan akan berlangsung 6 April. Di sinilah nantinya kita akan lahir satu kesatuan Papua dan diharapkan Kementerian lembaga bisa juga mencoba untuk melihat apa yang ada di RPJMN kita yang sudah ditetapkan,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Musa’ad, semua yang diharapkan Papua sudah terakomodir di dalam RPJMN sehingga rapat ini menjadi penting untuk memastikan dan Kementerian lembaga juga menindak lanjuti apa yang ada dalam RPJMN.
Sesudah Musrembang, ujarnya, akan ada pertemuan asosiasi Kepala Bappeda se-Indonesia di Jayapura, Provinsi Papua.
“Untuk itu diharapkan seluruh kepada Bappeda bisa hadir di Papua karena pertemuan ini akan sangat bermanfaat untuk bertukar informasi apa yang dilakukan di masing-masing Provinsi Indonesia,”terangnya.
Sementara itu, terkait dana desa, Musa’ad mengatakan ada beberapa Kepala Kampung yang tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab via telepon terkait pencairan dan bantuan desa. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan para kepala kampung se-Papua agar jangan percaya jika ada yang telepon terkait dengan pencairan dana desa tahun 2015.
“Beberapa waktu lalu ada Kepala kampung yang diminta komunikasikan dengan Kepala Bappeda Provinsi Papua soal dana bantuan desa, yang mengatakan sudah ada pencairan dan sebagainya. Yang jelas itu tidak benar karena dana desa itu sudah terprogram, dimana penyaluran langsung ke Kabupaten bukan ke Dinas,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Musa’ad ada beberapa kepala kampung yang tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Perlu diinformasikan kepada semua kepala kampung, proses dana desa itu melalui Pemerintah Kabupaten bukan Dinas. Jadi dana desa itu akan disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten, tetapi sebelumnya ada mekanisme untuk membuat rencana dan sebagainya kemudian sampai ke kabupaten,”jelasnya.
Terkait besaran dana desa yang diterima setiap Kampung, kata Musa’ad, sesuai edaran yang ada, sekitar Rp 800 juta per kampung.
“Jadi setiap kampung pasti bervariasi dan ada indikator yang dipakai untuk itu. Sekarang kami sedang konsolidasi untuk melakukan itu, sehingga memburuhkan waktu,”ungkap Musa’ad
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengatakan, penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan yang telah dirancang oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dimana pihaknya akan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang akan disalurkan ke 74.053 ribu desa se Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada sekitar April mendatang, untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun non fisik.
“Nanti para Kepala Kampung harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten/Kota di Indonesia,” ungkap Marwan, saat menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa se Kabupaten Lombok Tengah NTB, di pendopo Wakil Bupati HL Normal Suzana, Jum’at (20/2).
Saat ini, lanjut Marwan, setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Tetapi, berapa pun anggaran yang diterima desa, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Ia menegaskan, semua penggunaan Dana Desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, Marwan juga menghimbau kepada para Kepala Desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat berharap agar Bapak-Ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena, kalau nanti ditemukan laporan yang mencurikan oleh BPK, anda sendiri yang akan rugi,” tegasnya.
(Piet)
(Piet)