PAPUA

2015, UMP Sesuai Keputusan Gubernur Papua

28
×

2015, UMP Sesuai Keputusan Gubernur Papua

Sebarkan artikel ini
Kadisnaker Kota Jpr
Yosias N. Fonataba, SE, MM

Jayapura, Dharapos.com 
Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota telah mengedarkan Surat Edaran Walikota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua ke semua perusahaan mulai 1 Januari 2015 untuk menyesuaikan upah sesuai UMP 2015.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Yosias N. Fonataba, SE, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/12).

as

Gaji sesuai UMP yaitu Rp 2.193.000 walaupun diakuinya, sampai dengan saat ini masih diperbincangkan kenapa upah di kota Jayapura sangat rendah.

“Akan tetapi itu hasil kajian yang dilakukan bersama tim survei dan hasilnya telah di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan telah ditetapkan melalui Dewan Perubahan Daerah yang hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan juga telah disahkan dan akan digunakan pada tahun 2015 mendatang,” akuinya.

Sementara untuk masalah UMP yang telah ditetapkan, terang Fonataba, tidak ada komplain dari para pekerja dan ini sudah dilakukan survei bersama Dewan dan dari  Bidang Pengawasan Disnaker  Kota Jayapura ke beberapa perusahaan sekaligus memantau THR.

“Dan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Bahkan untuk masalah pembagian THR bagi para pekerja di setiap perusahaan, Disnaker Kota telah membuka kotak pengaduan.

“Namun sampai dengan berita ini dimuat, tidak ada pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR dan upah yang mana perusahaan telah melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” cetus Fonataba.

Lebih lanjut, kata dia, di tahun 2015 tingkat pencari kerja di kota Jayapura akan meningkat sekitar 5 persen, sehingga semua perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi Papua ini akan melakukan pembinaan terutama peraturan perusahaan hingga kepada perjanjian kerja.

Ditambahkan Fonataba, para pencari kerja di kota Jayapura dari Januari hingga Desember 2014, sekitar 18 ribu orang lebih.

“Disnaker kota akan terus menyosialisasikan masalah perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, sehingga para pekerja saat bekerja di perusahaan tersebut merasa aman dan merasa haknya dilindungi,” pungkasnya.

(Harlet)

Respon (2)

  1. mengenai SK gubernur terkait UMP ini apakah kami bisa download pak,
    tolong informasinya bisa kami dapat dimana, karena sk sampai ke disnaker kabupaten pasti sering terlambat sehingga disnaker kab juga belum bisa mendistribusikannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *