Politik dan Pemerintahan

450 Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Tak Masuk Database BKN, Ini Alasannya

7
×

450 Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Tak Masuk Database BKN, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Pj Walkot Ambon Rombak Birokrasi


Ambon, Dharapos.com
– Sebanyak 450 tenaga kontrak pada Kantor
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara
(BKN).

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin
Wattimena kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024)

“Jumlah pegawai kontrak Pemkot Ambon cukup besar kurang
lebih 1.600. Setelah di lakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dari 1.600 hanya 1.144 yang masuk dalam database BKN. Jadi hanya 1.144 sisanya
450 sekian itu tidak masuk dalam database BKN. Kenapa tidak masuk karena
diangkat setelah ada surat edaran BKN maupun Menpan RB untuk tidak boleh lagi
mengangkat pegawai kontrak,” ungkapnya.

Dijelaskan, sejak awal menjabat sebagai penjabat Wali Kota
Ambon, ia selalu menyampaikan tidak boleh ada pengangkatan pegawai kontrak.

“Di awal-awal menjabat sebagai Penjabat Wali Kota saya
sudah sampaikan, bahkan ada yang diangkat setelah saya keluarkan moratorium
pada 1 juni 2022,” ujarnya.

Ia mengaku, sampai saat ini masih mencari solusi bagi
pegawai kontrak yang tidak masuk dalam database BKN.

“Kami masih mencari solusi untuk bagaimana nasib
mereka,” katanya.

Seluruh pimpinan OPD juga telah diminta agar tidak ada lagi
pengangkatan pegawai kontrak kalau kita angkat. Sebab nantinya tidak msuk di
data BKN dan tidak pernah diakui sebagai tenaga kontrak atau honor oleh
pemerintah pusat.

“Jangan lagi ada pengangkatan, karena ini hanya membuat
nasib mereka terkatung katung tidak jelas dan kemungkinan nanti membawa masalah
bagi Pemkot Ambon,” cetusnya.

Dijelaskan, beberapa daerah mengambil keputusan untuk
memberhentikan pegawai kontrak, akan tetapi Pemkot Ambon tidak melakukan hal
yang demikian.

“Karena diserahkan kepada pemerintah kami
mempertahankan pegawai kontrak untuk terus mengabdi bagi pemerintah,”
jelasnya.

Pemerintah punya harapan bagi tenaga kontrak ini sampai
dengan akhir tahun, bulan Desember seluruh penyesuaian pegawai honor itu bisa
terlaksana.

Wattimena juga memaparkan, ada dua cara bagi pegawai kontrak
atau pegawai honor ini bisa tetap bertahan.

Pertama, dengan mengikuti tes CPNS bagi yang usianya di
bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes, dan Kedua
mengikuti seleksi PPPK diangkat dari tenaga pendidikan kesehatan dan tenaga
teknis yang ada di setiap OPD.

‘Kita berdoa, semoga tahun ini ada formasi yang cukup banyak
untuk teman-teman pegawai teknik kontrak atau honor ini supaya bisa mengikuti
tes dan diangkat,” tutupnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *