Hukum dan Kriminal

5 Anggota Kelompok Jam Kedua Di Bui Usai Nikmati Hasil Jarahan

46
×

5 Anggota Kelompok Jam Kedua Di Bui Usai Nikmati Hasil Jarahan

Sebarkan artikel ini
Komplotan Jam kedua
Komplotan Jam Kedua
Saumlaki, Dharapos.com
Adalah
istilah “
Jam ke dua” merupakan gelar yang dianugerahkan masyarakat desa Olilit Barat, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada segerombolan kawanan anak muda
di desa itu, yang kerap beraksi pada jam-jam dinihari disaat korban sudah
terlelap.

Tanpa
kantor, tanpa manager dan tanpa adanya pelatihan atau bimtek, namun komplotan
jam kedua pada setiap kali bereaksi selalu saja jitu dan berhasil bagai
komplotan kelas kakap yang telah terlatih.

Aneh bin
ajaib, kawanan ini sudah kerap bereaksi namun selalu saja dimaafkan oleh para
korban sewaktu ditangani oleh kepolisian dan endingnya adalah penyelesaian
secara kekeluargaan.

Ditengah
kemeriahan memperingati HUT Bayangkara ke 69 tahun 2015, dimana jajaran
Kepolisian Resort
MTB melaksanakan serangkaian lomba Volly
Ball memperebutkan Tro
pi
Kapolres Cup 2015, namun aparat Polsek Tansel di bawah kepemimpinan IPTU.
Daniel Jambormias dalam koordinasi dengan Tim Buru
Sergap (Buser) Polres MTB, berhasil menangkap 5 pelaku pencurian
berencana yang telah dikejar selama beberapa hari.

Sabtu dini
hari (4/7), masyarakat desa Kabyarat dan di desa Olilit barat
dikejutkan saat tim
Buser Polres MTB  dan
tim Intel Polsek Tansel melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku sebagaimana kecurigaan
korban. 

Leo Ndity
(36) kepada nedia ini berceritera, jika si Manis (nama Babi piaraannya-red)
telah hilang beberapa hari yang lalu dan setelah diselidiki, ternyata sejumlah
saksi menyampaikan kecurigaan mereka kepada para pelaku yang tidak lain masih
keluarga dekat dengan korban.

Babi tipe
Belgia dengan telinga lebar dan panjang badan sekitar 2 meter dengan berat
badannya diperkirakan mencapai 200 kilo gram itu, hilang dibawa lari oleh para
pelaku.

Adoh, bu e… babi itu katong ada siap dan jaga akang bae-bae untuk
mo gunakan nanti di tanggal 5 Agustus ini saat
ulang
tahun beta pu kacil deng syukuran wisuda beta pu istri baru dong pi pancuri
akang lae. Padahal orang datang tawar deng 3 juta rupiah untuk beli akang saja,
antua mama seng mau sama sekali
, keluh korban saat diwawancarai di ruang penyidik Kepolisian Sektor
Tansel
, Sabtu Pagi.

Herannya,
babi sebesar itu bisa dimuat dengan motor Yamaha
Mio
dari desa Olilit Barat ke desa Kabyarat yang jaraknya diperkirakan mencapai
belasan
kilometer, untuk disembeli dan kemudian
di masak dan menjadi santapan bersama.

Usut punya
usut, para pelaku akhirnya mengaku jika pencurian itu didasari atas kesepakatan
bersama dengan ide dari pelaku yang tertua.

Adalah NS
alias Tekap (28) ayah 1 anak dan sementara menanti kelahiran anak yang kedua,
serta  SPL (19), AM (21), dan salah
seorang anak sekolah yang masih bersekolah di salah satu SMK ternama di kota
Saumlaki yakni  BS (19), dan salah satu
anak dibawah umur yakni LF (15) yang baru menamatkan studinya di SMP negeri
Latdalam dan saat ini telah mendaftar di salah satu SMA terkenal di kota
Saumlaki.

Para
pelaku saat diwawancarai, mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan, dimana
Tekap berperan sebagai komandan regu sekaligus sebagai juru muat yang
mengendarai motor saat membawa si Manis menuju desa kabyarat di malam hari.

Katong bawa akang la katong potong di Kabyarat lalu masak disitu
juga. Yang makan itu katong samua dan orang di kampung ada bapa,
mama, maitua dan kaka-kaka dong lagi,
beber Tekap kepada Dhara Pos di depan
penyidik.

Penyidik
Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan masing-masing Brigpol. Antonius Romrome dan
Brigpol. Edo Laulu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengantongi
sejumlah alat bukti berupa
tali yang
digunakan untuk mengikat dan mencekik leher si Manis, motor
Mio yang digunakan untuk mengangkut si Manis serta adanya pengakuan
dari para pelaku.

Meskipun
para pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat
buti tersebut, namun penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan oleh
karena diduga kuat jika para pelaku masih berbohong.

Selan itu,
polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap hilangnya si Manis
milik suster PBHK dimana kandangnya berdekatan dan hilangnya pun bersamaan
dengan waktu hilangnya si Manis milik Leo Ndity.

“Hari ini (Jumat-red) juga kita berencana tetapkan para pelaku
sebagai tersangka dan kemudian akan di tahan untuk proses lanjut. Karena ini
pencurian hewan mamalia yang dikandangkan maka kita menjerat para pelaku nanti
dengan tuntutan primer pasal 363 ayat 1 (e) dan 4 (e), subsider pasal 362
juncto pasal 55 ayat 1 (e), dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun
, cetus Romrome.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *