DaerahHukum dan Kriminal

5 Bulan Berlalu, Korban Penganiayaan di Dobo Pertanyakan Kinerja Polres Aru

7
×

5 Bulan Berlalu, Korban Penganiayaan di Dobo Pertanyakan Kinerja Polres Aru

Sebarkan artikel ini

Korban Suciati dan LP
Korban penganiayaan Suciati (kanan) dan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku F 


Dobo, Dharapos.com
– Kinerja Kepolisian Resor (Polres)
Kepulauan Aru kembali menjadi sorotan.

Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan tindakan penganiayaan
yang hingga saat ini belum menunjukkan progress yang sesuai harapan.

Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh
wanita berinisial F terhadap korban atas nama Suciati (42) ini terhitung telah 5
bulan dilayangkan sejak Januari 2024 lalu.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga korban merasa tak puas
dengan  penanganan kasus ini karena
terkesan berjalan lambat.

Mereka pun mempertanyakan ada apa dengan Polres Aru ??

Untuk diketahui, korban penganiayaan atas nama Suciati telah
mengadukan kasus penganiayaan dengan LP No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres
Kepulauan Aru.

Sebagaimana salinan LP yang diterima Dharapos.com, laporan
korban Suciati diterima Bripka R. Huliselan dengan jabatan Bayanmas SPKT Shift
C tertanggal 25 Januari 2024.

Adapun korban mengalami penganiayaan itu pada Rabu (24/5/2024)
di Wan Club tepatnya di depan Polres Kepulauan Aru sekitar pukul 17.30 WIT.

Saat itu, pelaku berinisial F terlihat memarkir sepeda motor
yang memakan badan jalan. Meski sudah di tegur oleh Polantas karena ditakutkan
menghambat arus lalu lintas.

“Selaku teman saya menegurnya dengan kalimat begini: hoe, beta
(saya) parkir baik-baik, Tetapi F (pelaku) sepertinya tak terima dengan kalimat
hoe itu sehingga pelaku terus ngoceh. Saya yang mendengar ocehannya tak
menghiraukan,” bebernya.

Namun saat hendak mulai senam, pelaku F malah berlaku brutal.

“Tiba-tiba saya diserang dan dipukuli. Saya saat itu sempat menangkis
dan memegang rambut pelaku dengan tangan kiri. Sementara dua rekan saya melerai
dengan memegang tangan kanan saya. Pelaku yang dilerai salah satu rekan saya
terus memukul hingga muka saya memar,” beber korban.

LP Korban Suciati


Suciati mengaku setelah kejadian itu, dia menunggu itikad baik
dari pelaku guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Ya, saya selaku korban menunggu inisiatif pelaku untuk
bagaimana secara keluargaan kita mencari solusi perdamaian. Tetapi karena tidak
ada inisatif dari pihak pelaku, jadi masalah ini sudah kita laporkan ke Polisi,”
bebernya.

Korban kemudian menyoroti kinerja Polisi karena hingga
pertengahan Mei 2024 ini pelaku masih bebas menghirup udara segar di luar sana
tanpa tersentuh hukum.

Ia pun mendesak Polres Aru untuk secepatnya mengusut tuntas
kasus penganiayaan oleh pelaku F yang belakangan diketahui adalah istri dari anggota
DPRD terpilih periode 2024 – 2029.

Bukti visum penganiayaan dirinya pun telah diserahkan kepada
penyidik.

Desakan yang sama disampaikan pula suami korban Bambang
Anakoda. Ia bahkan mendesak, Polisi segera menangkap dan menahan pelaku F.

“Ya, saya mendesak Polisi karena laporan istri saya selaku
korban sudah diterima dengan No: STTLP/15/1/2024/SPKT/ Polres Kepulauan
tertanggal 25 Januari 2024. Tetapi, sampai saat ini kasus ini belum ada titik
terangnya,” beber Bambang di Dobo, Senin (21/5/2024).

Dia dan sang istri sangat toleransi dan menunggu
itikad baik dari pelaku untuk datang menyelesaikan masalah tersebut secara
keluarga.

“Namun sepertinya pelaku menganggap sepele permasalahan
ini sehingga istri saya melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk
diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh
keterangan dari Kepolisian setempat selaku pihak yang  menangani kasus penganiayaan tersebut.

(dp-31/nus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *